kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025 Turun, Imbas Banyak PHK dan Penutupan Usaha?


Rabu, 19 Maret 2025 / 14:19 WIB
Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025 Turun, Imbas Banyak PHK dan Penutupan Usaha?
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Kemenkeu menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%.

Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa keputusan untuk menurunkan target kepatuhan pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Hal ini mengingat adanya keterkaitan erat antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal wajib pajak.

Fajry menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, tren kepatuhan formal WP Orang Pribadi Non-Karyawan cenderung menurun ketika kondisi ekonomi melemah.

"Terlihat, jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan, khususnya WP OP Non-Karyawan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (18/3).

Menurutnya, ada dua faktor utama yang mempengaruhi tren ini. 

Pertama, wajib pajak yang seharusnya berstatus non efektif (NE) baik badan maupun orang pribadi meningkat.

Kedua, jumlah wajib pajak yang seharusnya berstatus NE meningkat ketika terjadi peningkatan PHK maupun penutupan usaha.

"Dengan demikian, kalau banyak PHK ataupun penutupan usaha maka tingkat kepatuhan formal menurun," katanya.

Baca Juga: DJP Ingatkan Batas Waktu Pelaporan SPT 2024, Hindari Denda Keterlambatan!

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah sejak 2022. 

Pertumbuhan ekonomi pada 2024 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, ditambah dengan meningkatnya isu PHK yang marak terjadi sepanjang tahun. Hal ini berkontribusi terhadap potensi penurunan kepatuhan formal di tahun 2025.

"Jadi menurut saya wajar jika target kepatuhan formal diturunkan pada tahun 2025 mengingat potensi kepatuhan formal pada tahun 2025 juga menurun," jelasnya.

Selanjutnya: Cara Cari Lokasi Rest Area Lewat HP Saat Mudik Lebaran 2025, Gunakan Aplikasi Ini

Menarik Dibaca: Fokus pada Arus Kas, Ini 3 Tips Bertahan bagi Brand Lokal dari Hypefast

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×