kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025 Turun, Imbas Banyak PHK dan Penutupan Usaha?


Rabu, 19 Maret 2025 / 14:19 WIB
Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025 Turun, Imbas Banyak PHK dan Penutupan Usaha?
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Kemenkeu menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%.

Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa keputusan untuk menurunkan target kepatuhan pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Hal ini mengingat adanya keterkaitan erat antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal wajib pajak.

Fajry menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, tren kepatuhan formal WP Orang Pribadi Non-Karyawan cenderung menurun ketika kondisi ekonomi melemah.

"Terlihat, jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan, khususnya WP OP Non-Karyawan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (18/3).

Menurutnya, ada dua faktor utama yang mempengaruhi tren ini. 

Pertama, wajib pajak yang seharusnya berstatus non efektif (NE) baik badan maupun orang pribadi meningkat.

Kedua, jumlah wajib pajak yang seharusnya berstatus NE meningkat ketika terjadi peningkatan PHK maupun penutupan usaha.

"Dengan demikian, kalau banyak PHK ataupun penutupan usaha maka tingkat kepatuhan formal menurun," katanya.

Baca Juga: DJP Ingatkan Batas Waktu Pelaporan SPT 2024, Hindari Denda Keterlambatan!

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah sejak 2022. 

Pertumbuhan ekonomi pada 2024 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, ditambah dengan meningkatnya isu PHK yang marak terjadi sepanjang tahun. Hal ini berkontribusi terhadap potensi penurunan kepatuhan formal di tahun 2025.

"Jadi menurut saya wajar jika target kepatuhan formal diturunkan pada tahun 2025 mengingat potensi kepatuhan formal pada tahun 2025 juga menurun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×