kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   0,00   0,00%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

IAI Luncurkan Standar Pelaporan Keberlanjutan Mulai Berlaku 2027


Rabu, 13 Agustus 2025 / 05:55 WIB
IAI Luncurkan Standar Pelaporan Keberlanjutan Mulai Berlaku 2027
Indonesia meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang dilakukan melalui kerja sama antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (11/8/2025). ANTARA/HO-IAI/pri.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. 

Standar ini terdiri dari PSPK 1 dan PSPK 2, mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). 

Indonesia menjadi salah satu dari 33 yurisdiksi yang mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global.

Peluncuran SPK dilakukan bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelaraskan pelaporan keberlanjutan nasional dengan praktik internasional. 

Baca Juga: BI dan IKBI Fasilitasi Business Matching Pembiayaan UMKM Hijau Rp 96 Miliar

Standar ini diharapkan memperkuat transparansi informasi, memungkinkan perbandingan antarperusahaan, dan mempermudah keterbandingan lintas negara.

Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut SPK sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pelaporan yang akuntabel. 

"Standar ini penting untuk mengungkap risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan, termasuk dampak perubahan iklim terhadap model bisnis perusahaan," ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (12/8/2025). 

Sementara itu, OJK akan menyesuaikan regulasi pelaporan keberlanjutan, termasuk revisi POJK Nomor 51 Tahun 2017.

Deputi Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyoroti bahwa perubahan iklim dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan, sehingga diperlukan pelaporan yang kredibel. 

Baca Juga: Laba Bank IBK Indonesia Menyusut 6,88% pada Semester I-2025

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan SPK sejalan dengan kebijakan fiskal hijau dan penguatan kapasitas profesi akuntan.

Penyusunan SPK merupakan kelanjutan dari inisiatif IAI sejak 2020 melalui pembentukan Task Force Comprehensive Corporate Reporting. 

Standar ini mengintegrasikan pelaporan keberlanjutan dengan laporan keuangan, sehingga perusahaan dapat lebih mengantisipasi risiko dan peluang di masa depan.

Untuk memperkuat implementasi, IAI membentuk Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) sebagai wadah diskusi dan koordinasi antar pemangku kepentingan. 

Baca Juga: Gubernur BI Upayakan QRIS Bisa Dipakai Jemaah Haji dan Umroh di Arab Saudi

Forum ini bertujuan mengidentifikasi tantangan penerapan dan memberikan masukan pada kebijakan strategis, termasuk target penurunan emisi nasional.

Dengan diberlakukannya SPK, pelaporan keberlanjutan di Indonesia diharapkan memenuhi standar global dan mendukung transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
 

Selanjutnya: Polemik Royalti Musik: Tompi Gabung Musisi yang Gratiskan Royalti Lagu

Menarik Dibaca: Jenis Seafood yang Aman untuk Penderita Asam Urat, Jangan Konsumsi Berlebihan ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×