Reporter: Indra Khairuman | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2024 berpotensi menurun akibat dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda banyak sektor. Situasi ini berpotensi meningkatkan jumlah wajib pajak yang berstatus non-efektif, sehingga bisa menekan tingkat kepatuhan formal.
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menjelaskan bahwa kondisi ekonomi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak.
“Teorinya, jika jumlah wajib pajak yang seharusnya berstatus non-efektif meningkat, maka tingkat kepatuhan formal kemungkinan akan turun,” ujar Fajry, Jumat (21/02).
Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax
Hal ini menunjukkan bahwa ketika banyak usaha mengalami penutupan atau pekerja kehilangan pekerjaan, dampaknya akan langsung terasa pada kepatuhan pajak.
Menurutnya situasi ini mirip dengan yang terjadi selama pandemi, di mana kepatuhan formal dari wajib pajak pribadi non-karyawan mengalami penurunan.
“Kita tahu seperti apa kondisi ekonomi, dunia usaha, dan tenaga kerja di 2024,” tambahnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi agar kepatuhan pajak tertap terjaga meskipun dalam situasi yang sulit.
Selanjutnya: Pengakuan Global! Bank Mandiri Masuk Daftar Perusahaan Terbaik versi TIME
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 3 Maret, Mi Telur Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News