kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

PHK Kian Merebak, Kepatuhan Formal Wajib Pajak di 2024 Berpotensi Menurun


Jumat, 21 Februari 2025 / 20:37 WIB
PHK Kian Merebak, Kepatuhan Formal Wajib Pajak di 2024 Berpotensi Menurun
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025). Sistem inti administrasi pajak alias Coretax dari DJP Kemenkeu yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan tajam. Banyak kalangan pengusaha dan pakar pajak menilai, penerapan sistem Coretax ini belum siap sepenuhnya untuk digunakan secara optimal. Keluhan utamanya meliputi lambatnya akses sistem dan kurangnya sinkronisasi data wajib pajak yang terintegrasi. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2024 berpotensi menurun akibat dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda banyak sektor. Situasi ini berpotensi meningkatkan jumlah wajib pajak yang berstatus non-efektif, sehingga bisa menekan tingkat kepatuhan formal.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menjelaskan bahwa kondisi ekonomi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak.

“Teorinya, jika jumlah wajib pajak yang seharusnya berstatus non-efektif meningkat, maka tingkat kepatuhan formal kemungkinan akan turun,” ujar Fajry, Jumat (21/02). 

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax

Hal ini menunjukkan bahwa ketika banyak usaha mengalami penutupan atau pekerja kehilangan pekerjaan, dampaknya akan langsung terasa pada kepatuhan pajak.

Menurutnya situasi ini mirip dengan yang terjadi selama pandemi, di mana kepatuhan formal dari wajib pajak pribadi non-karyawan mengalami penurunan.

“Kita tahu seperti apa kondisi ekonomi, dunia usaha, dan tenaga kerja di 2024,” tambahnya. 

Dengan berbagai tantangan yang ada, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi agar kepatuhan pajak tertap terjaga meskipun dalam situasi yang sulit.

Selanjutnya: Pengakuan Global! Bank Mandiri Masuk Daftar Perusahaan Terbaik versi TIME

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 3 Maret, Mi Telur Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×