Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan perhitungan untuk menetapkan target kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2025.
"Saat ini masih dilakukan perhitungan target kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2).
Sebagai gambaran pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT Tahunan atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang wajib SPT.
Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 100% di 2029
Di sisi lain, hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.
Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan.
Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.
Selanjutnya: Pram dan Rano Mulai Realisasikan Program Kampanye, Seperti Job Fair
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Surabaya dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News