kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ditjen Pajak Masih Hitung Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025


Rabu, 26 Februari 2025 / 15:14 WIB
Ditjen Pajak Masih Hitung Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih melakukan perhitungan untuk menetapkan target kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2025.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan perhitungan untuk menetapkan target kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2025.

"Saat ini masih dilakukan perhitungan target kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2).

Sebagai gambaran pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT Tahunan atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang wajib SPT. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 100% di 2029

Di sisi lain, hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. 

Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan.

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×