kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.215   -86,00   -0,53%
  • IDX 7.884   92,70   1,19%
  • KOMPAS100 1.115   10,45   0,95%
  • LQ45 828   5,10   0,62%
  • ISSI 263   5,54   2,15%
  • IDX30 428   2,60   0,61%
  • IDXHIDIV20 491   3,77   0,77%
  • IDX80 124   0,89   0,72%
  • IDXV30 128   0,96   0,75%
  • IDXQ30 138   1,55   1,13%

Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Kriminalisasi


Rabu, 13 Agustus 2025 / 12:49 WIB
Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Kriminalisasi
Mantan Ketua KPK Abraham Samad sebut pemanggilannya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo karena podcast.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, pemanggilannya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo karena podcast atau siniar yang tayang melalui kanal YouTube miliknya. 

Padahal, menurut Abraham, pembahasan terkait ijazah Jokowi dalam siniar tersebut bersifat edukasi. 

“Pemanggilan terhadap saya adalah serangkaian dengan apa yang saya lakukan selama ini, yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif,” kata Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). 

Baca Juga: Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM Jokowi Asli

Abraham menyampaikan, pembahasan dalam siniar kanal YouTube-nya itu bertujuan agar masyarakat paham tentang hak dan kewajiban.

Oleh karenanya, dia menilai, pemanggilannya dalam kasus ini merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi. 

“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” tegas dia. 

Adapun Abraham mendatangi Polda Metro Jaya didampingi sejumlah tokoh dan aktivis, di antaranya mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis. 

Ada juga Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus; Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dan sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah. 

Naik sidik 

Baca Juga: Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Bakal Diperiksa di Polresta Solo

Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. 

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. 

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. 

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. 

Baca Juga: Menko PMK Pratikno Berbicara Mengenai Polemik Ijazah Jokowi, Apa Katanya?

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. 

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi karena Podcast, Abraham Samad: Padahal Ini Edukasi"

Selanjutnya: 2 Resep Bolu Tanpa Pengembang yang Lembut dan Super Simpel, 100% Berhasil

Menarik Dibaca: 2 Resep Bolu Tanpa Pengembang yang Lembut dan Super Simpel, 100% Berhasil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×