kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.859   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.405   22,37   0,30%
  • KOMPAS100 1.127   6,08   0,54%
  • LQ45 882   6,28   0,72%
  • ISSI 225   0,33   0,15%
  • IDX30 452   3,92   0,88%
  • IDXHIDIV20 540   4,01   0,75%
  • IDX80 128   0,90   0,71%
  • IDXV30 131   1,02   0,79%
  • IDXQ30 149   0,85   0,57%

Tingkatkan Kepatuhan, Otoritas Pajak Diminta Tidak Menakut-Nakuti Wajib Pajak


Selasa, 12 November 2024 / 15:39 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Otoritas Pajak Diminta Tidak Menakut-Nakuti Wajib Pajak
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Paya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak perlu melalui pendekatan yang lebih positif


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak perlu melalui pendekatan yang lebih positif dan berbasis manfaat perlu diterapkan, bukan dengan ancaman sanksi yang memberatkan.

Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Edi Slamet Irianto mengatakan, penyuluhan dan pemahaman mengenai manfaat pajak untuk pembangunan negara akan lebih efektif jika dibandingkan sekedar mengandalkan hukuman atau sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak patuh.

"Jadi ke depan saya kira untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak maka semestinya tidak didahului dengan banyaknya atau ancaman-ancaman sanksi yang memberatkan," ujar Edi yang juga merupakan TKN Prabowo-Gibran dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).

Baca Juga: Meski Dijegal Sri Mulyani, Pembentukan Badan Penerimaan (BPN) Tetap Perlu Dilakukan

Edi menekankan bahwa kepatuhan pajak seharusnya bukanlah sebuah kewajiban yang dipaksakan melalui ancaman sanksi, melainkan sesuatu yang tumbuh secara alami jika masyarakat merasa ada nilai atau keuntungan langsung dari kontribusi mereka.

"Kalau misalkan masyarakat membayar pajak mendapatkan manfaat dari membayar pajak, makin besar membayar pajak, makin besar manfaatnya di sebagai pembayar pajak, maka saya kira kepatuhan itu akan sendirinya," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang namanya kepatuhan yang dipaksakan. Pasalnya, kepatuhan tersebut harus sejalan dengan pemahaman dan keyakinan bahwa membayar pajak akan memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan masyarakat luas.

"Jadi tidak ada itu kepatuhan sekurela itu tidak ada. Yang ada itu kepatuhan sebagaimana diatur dalam UU," pungkasnya.

Baca Juga: Penerimaan Lambat, Pemerintah Berhemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×