kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.910   20,00   0,13%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

Tingkatkan Kepatuhan, Otoritas Pajak Diminta Tidak Menakut-Nakuti Wajib Pajak


Selasa, 12 November 2024 / 15:39 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Otoritas Pajak Diminta Tidak Menakut-Nakuti Wajib Pajak
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Paya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak perlu melalui pendekatan yang lebih positif


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak perlu melalui pendekatan yang lebih positif dan berbasis manfaat perlu diterapkan, bukan dengan ancaman sanksi yang memberatkan.

Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Edi Slamet Irianto mengatakan, penyuluhan dan pemahaman mengenai manfaat pajak untuk pembangunan negara akan lebih efektif jika dibandingkan sekedar mengandalkan hukuman atau sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak patuh.

"Jadi ke depan saya kira untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak maka semestinya tidak didahului dengan banyaknya atau ancaman-ancaman sanksi yang memberatkan," ujar Edi yang juga merupakan TKN Prabowo-Gibran dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).

Baca Juga: Meski Dijegal Sri Mulyani, Pembentukan Badan Penerimaan (BPN) Tetap Perlu Dilakukan

Edi menekankan bahwa kepatuhan pajak seharusnya bukanlah sebuah kewajiban yang dipaksakan melalui ancaman sanksi, melainkan sesuatu yang tumbuh secara alami jika masyarakat merasa ada nilai atau keuntungan langsung dari kontribusi mereka.

"Kalau misalkan masyarakat membayar pajak mendapatkan manfaat dari membayar pajak, makin besar membayar pajak, makin besar manfaatnya di sebagai pembayar pajak, maka saya kira kepatuhan itu akan sendirinya," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang namanya kepatuhan yang dipaksakan. Pasalnya, kepatuhan tersebut harus sejalan dengan pemahaman dan keyakinan bahwa membayar pajak akan memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan masyarakat luas.

"Jadi tidak ada itu kepatuhan sekurela itu tidak ada. Yang ada itu kepatuhan sebagaimana diatur dalam UU," pungkasnya.

Baca Juga: Penerimaan Lambat, Pemerintah Berhemat

Selanjutnya: Cabai Rawit dan Daging Sapi Murni Naik, Simak Harga Pangan di Jambi Hari Ini (12/11)

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Simak Prakiraan Cuaca Besok (13/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×