Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan signifikan kepatuhan wajib pajak di akhir tahun pemerintahannya atau pada 2029.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, salah satu sasaran utama dalam kebijakan perpajakan ke depan adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam hal ini, Prabowo menargetkan rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak Badan dan Orang Pribadi (OP) hingga 100% pada tahun 2029.
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan bahwa rasio kepatuhan penyampaian SPT mencapai 100% adalah hal yang tidak mungkin terwujud.
Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Bisa Gerus Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak
Menurutnya, angka kepatuhan sekitar 95% masih memungkinkan, tetapi membutuhkan usaha luar biasa dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sosialisasi dan asistensi kepada wajib pajak.
"Rasio kepatuhan penyampaian SPT mencapai 100% tidak mungkin terwujud," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Raden menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam kepatuhan pelaporan SPT adalah kebiasaan pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengalami pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Banyak di antara mereka yang merasa sudah membayar pajak sehingga menganggap tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan. Padahal, pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan merupakan dua kewajiban yang berbeda.
Selain pegawai, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi kelompok yang sering lalai dalam pelaporan SPT.
Menurut Raden, banyak pelaku UMKM yang mengurus NPWP hanya untuk kebutuhan pengajuan kredit di bank. Setelah permohonan disetujui, mereka cenderung lupa atau tidak sadar akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Faktor lain yang turut mempengaruhi tingkat kepatuhan adalah penggunaan teknologi.
Wajib pajak yang harus melapor secara online sering kali mengalami kesulitan karena tidak terbiasa dengan sistem elektronik, seperti email.
Misalnya, para pedagang di pasar tradisional yang memiliki NPWP tetapi tidak memahami cara melaporkan SPT secara daring.
"Jadi banyak faktor penyebab ketidakpatuhan wajib pajak. Bukan hanya kemalasan atau penolakan untuk lapor SPT Tahunan, tetapi bisa karena ketidaktahuan wajib lapor, atau karena ketidaktahuan cara lapor," katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Raden menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh DJP.
Pertama, meningkatkan kapasitas DJP Online dan Coretax agar dapat beroperasi lebih lancar, terutama pada periode puncak pelaporan di bulan Februari dan Maret.
Hal ini penting mengingat sering kali wajib pajak yang ingin melapor mengalami kendala teknis akibat sistem yang tidak dapat diakses.
Kedua, DJP harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi kepada komunitas masyarakat, pusat perekonomian, serta perusahaan-perusahaan besar.
"Pabrik yang memiliki buruh banyak harus diatur sedemikian rupa sehingga semua buruh lapor SPT Tahunan dengan mudah," katanya.
Ketiga, DJP dapat memanfaatkan sistem Coretax untuk memantau pegawai perusahaan mana yang belum melaporkan SPT. Dengan data tersebut, DJP dapat menghimbau perusahaan terkait untuk mengingatkan pegawainya dalam melakukan pelaporan.
Dan terakhir, DJP harus bisa memberikan himbauan lewat berbagai media komunikasi agar semua wajib pajak lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret.
Baca Juga: Ditjen Pajak Masih Hitung Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025
Selanjutnya: Pegadaian Targetkan Saldo Deposito Emas Capai 1,5 Ton pada Akhir Tahun Ini
Menarik Dibaca: Bali Soap Luncurkan Produk Body Butter dan Hand Cream Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News