kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%


Selasa, 18 Maret 2025 / 11:38 WIB
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%
ILUSTRASI. DJP Kemenkeu menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%.. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%.

Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%.

"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak wajib SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (17/3).

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Ditjen Pajak Bersiap Menindak 2.000 Wajib Pajak Nakal

Untuk mencapai target tersebut, Dwi mengatakan bahwa DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Upaya tersebut antara lain melalui publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi, pelaksanaan kampanye simpatik, edukasi kepada wajib pajak, penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta pemanfaatan pojok pajak dan relawan pajak.

Tidak hanya itu, DJP juga akan mengirimkan email blast kepada pemberi kerja dan wajib pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Selanjutnya: Mudik Gratis 2025 Pemprov Jakarta Kembali Dibuka 19 Maret! Simak Cara Daftarnya

Menarik Dibaca: Mudik Gratis 2025 Pemprov Jakarta Kembali Dibuka 19 Maret! Simak Cara Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×