kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Tagih Pajak dari 200 Penunggak Pajak, Konsultan Pajak: Bukan Perkara Mudah!


Kamis, 09 Oktober 2025 / 18:22 WIB
Tagih Pajak dari 200 Penunggak Pajak, Konsultan Pajak: Bukan Perkara Mudah!
ILUSTRASI. KONTAN/Panji Indra. Upaya penagihan pajak kepada 200 wajib pajak bukanlah langkah yang mudah, bahkan ketika Menteri Keuangan ikut turun tangan langsung.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO-ID-JAKARTA. Upaya penagihan pajak kepada 200 wajib pajak bukanlah langkah yang mudah, bahkan ketika Menteri Keuangan ikut turun tangan langsung. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, yang menilai proses penagihan pajak adalah tahapan terakhir dalam sistem administrasi perpajakan yang panjang dan kompleks.

"Benar, memang upaya penagihan itu bukan perkara mudah. Upaya penagihan sebenarnya upaya perpajakan yang terakhir," kata Raden kepada Kontan.co.id, Kamis (9/10).

Menurutnya, proses perpajakan dimulai dari tahap pengawasan kepatuhan dan himbauan oleh Account Representative (AR). Jika wajib pajak tidak kooperatif atau tidak memiliki kemampuan finansial, maka kantor pajak akan naik ke tahap berikutnya, yakni menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Baca Juga: ESDM Genjot Produksi LPG Dalam Negeri, Kurangi Ketergantungan Impor

"Surat ketetapan pajak hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan prosedur pemeriksaan oleh pemeriksa pajak. Selesai pemeriksaan, terbit SKPKB," katanya.

Raden menambahkan, setelah SKPKB diterbitkan, wajib pajak wajib melunasi kewajibannya dalam waktu 30 hari. Jika tidak, maka kantor pajak akan memulai upaya penagihan aktif.

"Jurusita benar-benar akan berhadapan dengan Wajib Pajak yang memang tidak memiliki kemampuan bayar, atau memang tidak mau bayar pajak," imbuh Raden.

Ia menilai, langkah Menteri Keuangan yang kini ikut turun dalam pengawasan dan penagihan pajak besar memang bisa memberi tekanan psikologis bagi wajib pajak. Namun, langkah itu tidak serta merta membuat penagihan jadi lebih mudah.

"Walaupun dipaksa oleh Menteri Keuangan, wajib pajak tetap tidak akan bayar pajak jika kondisi perusahaan tidak memiliki uang yang cukup," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa utang pajak memang bisa dibayar melalui harta sitaan, tetapi hal itu tidak dapat dicatat sebagai penerimaan pajak negara. 

"Penerimaan pajak tetap membutuhkan uang tunai," pungkas Raden.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kemenkeu baru mengantongi Rp 7 triliun dari total Rp 60 triliun penerimaan pajak yang belum dibayar oleh 200 pengemplang pajak.

Baca Juga: Bos Pajak Ungkap Jurus Baru Kejar Pajak dari Harta Ilegal

Selanjutnya: Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×