kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.864   46,00   0,27%
  • IDX 8.960   34,76   0,39%
  • KOMPAS100 1.233   5,49   0,45%
  • LQ45 871   3,42   0,39%
  • ISSI 325   1,71   0,53%
  • IDX30 441   0,40   0,09%
  • IDXHIDIV20 520   0,96   0,18%
  • IDX80 137   0,65   0,48%
  • IDXV30 144   0,49   0,34%
  • IDXQ30 141   -0,06   -0,04%

Jurus Ditjen Pajak Amankan Penerimaan: Tebar SP2DK dan Pertukaran Data!


Kamis, 08 Januari 2026 / 17:18 WIB
Jurus Ditjen Pajak Amankan Penerimaan: Tebar SP2DK dan Pertukaran Data!
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengamankan penerimaan pajak pada awal tahun.

Upaya tersebut mencakup perluasan basis pajak berbasis sistem, penguatan pertukaran data lintas instansi, hingga penegakan hukum yang lebih terukur.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, strategi pengamanan penerimaan hingga akhir 2026 telah dituangkan dalam Nota Keuangan.

Salah satu fokus utama adalah penguatan sistem pengawasan berbasis data yang semakin luas dan mendalam, terutama lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

"Salah satunya SP2DK kita perkuat karena basis data kita semakin luas dan makin dalam," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga: Duh! Hanya 33,2% Kantor Pajak di Indonesia yang Capai 100% Target Penerimaan

Selain itu, DJP juga memperkuat interoperabilitas sistem dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

Pertukaran data dilakukan tidak hanya dengan instansi di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga lintas K/L hingga otoritas pajak luar negeri.

Seluruh data tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem inti perpajakan atau core tax system (cortex) untuk memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

"Tentu attach di dalam sistem supaya sustain revenue-nya, kita attach di dalam sistem Coretax kami," katanya.

Dari sisi pengawasan, DJP juga mengedepankan pendekatan berbasis risiko melalui compliance risk management.

Di samping itu, DJP tetap melanjutkan strategi penegakan hukum dengan pendekatan multi-door approach.

Strategi ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin kepastian dan keadilan hukum.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Jebol 2,92% PDB, Kemenkeu Akui Ekonomi 2025 Menantang

Selanjutnya: Wamenkeu Ungkap Alasan Pembengkakan Belanja K/L 2025

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret Periode 8-21 Januari 2026, Derma Angel Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×