Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan semakin agresif dalam menegakkan hukum perpajakan.
Pasalnya, pihaknya akan mengejar 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkrah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa dari 200 penunggak pajak tersebut, sebagian besar berasal dari sektor komoditas dan sumber daya alam (SDA).
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada yang melakukan pembayaran ke kas negara.
Baca Juga: Tagih 200 Penunggak Pajak, Komisi XI DPR RI: Bisa Kurangi Defisit Tanpa Utang Baru
"Saat ini sudah ada yang melakukan pembayaran," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (26/9).
Rosmauli mengatakan bahwa jika masih ada yang belum melakukan pembayaran dan tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya, maka DJP akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tolong dihimbau kepada masyarakat bahwa negara sangat serius menegakkan keadilan. Yang patuh tidak ada ditagih, sementara wajib pajak yang punya tunggakan harus menyelesaikan kewajiban pajaknya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ultimatum keras kepada 200 wajib pajak yang masih menunggak dengan nilai terbesar.
Ia menegaskan, total tunggakan pajak yang sudah inkrah mencapai Rp 60 triliun dan harus segera dilunasi dalam waktu satu minggu ini.
"Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Adapun langkah ini merupakan upaya untuk mengejar target penerimaan pajak di sisa tahun ini. Pasalnya, hingga Agustus 2025 ini, realisasi penerimaan pajak masih mengalami kontraksi.
Tercatat, penerimaan pajak hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp 1.135,4 triliun. Capaian tersebut baru setara 54,7% dari outlook dan mengalami penurunan sebesar 5,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 1.196,5 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 41,09 Triliun dari Pajak Usaha Digital per Agustus 2025
Selanjutnya: Tok! RUU BUMN Disepakati, Bakal Disahkan di Sidang Paripurna
Menarik Dibaca: 2 Resep Misoa Versi Manis dan Pedas untuk Sajian Hangat Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News