kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Tagih 200 Penunggak Pajak, Komisi XI DPR RI: Bisa Kurangi Defisit Tanpa Utang Baru


Jumat, 26 September 2025 / 13:02 WIB
Tagih 200 Penunggak Pajak, Komisi XI DPR RI: Bisa Kurangi Defisit Tanpa Utang Baru
ILUSTRASI. Anis Byarwati, menilai langkah Menkeu Purbaya dalam mengejar tunggakan pajak sebesar Rp 60 triliun sebagai langkah yang tepat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya dalam mengejar tunggakan pajak sebesar Rp 60 triliun dari 200 wajib pajak besar sebagai kebijakan penting dan signifikan bagi kesehatan fiskal negara. 

Menurutnya, penagihan Rp 60 triliun tersebut akan memberi dampak langsung terhadap pengelolaan defisit APBN tanpa perlu menambah utang baru. 

"Rp 60 triliun itu jumlah yang sangat besar. Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15–20% dari defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp 321,6 triliun. Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru," Ujar Anis dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Jumat (26/9).

Baca Juga: Komisi XI DPR Dukung Langkah Menkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Terbesar

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sangat membantu menjaga kesehatan fiskal, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai program-program esensial.

Anis juga menegaskan, keberhasilan penagihan pajak ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat. 

"Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera dan rasa keadilan. Yang selama ini taat akan merasa dihargai, sementara yang tidak patuh akan mendapat sanksi tegas," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menagih Rp 60 triliun, tetapi melakukan perbaikan sistem perpajakan secara menyeluruh. 

"Langkah berani ini harus diiringi dengan reformasi fundamental dalam sistem perpajakan. Kalau tidak, masalah tunggakan pajak bisa terus berulang. Digitalisasi seperti Coretax harus benar-benar memudahkan masyarakat, bukan justru menyulitkan," tegas Anis.

Selain itu, Anis mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga iklim usaha agar tidak terganggu oleh proses penegakan hukum pajak. 

“Panduan yang jelas sangat penting. Jangan sampai penagihan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Ketegasan hukum memang sinyal positif bagi investor, tapi tetap harus diimbangi agar iklim usaha tidak terganggu," ujarnya . 

Anis menutup pernyataannya dengan dorongan agar literasi perpajakan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat memahami kewajiban pajak tanpa merasa terbebani. 

"Pajak jangan sampai terasa seperti memeras. Kita perlu membangun kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk bangsa. Semakin sehat iklim usaha, semakin besar penerimaan negara tanpa harus menambah utang," pungkas Anis. 

Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 41,09 Triliun dari Pajak Usaha Digital per Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×