kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Polri-Ditjen Pajak Bidik Shadow Economy, Potensi Penerimaan Sentuh Rp 663 Triliun


Rabu, 18 Juni 2025 / 15:37 WIB
Polri-Ditjen Pajak Bidik Shadow Economy, Potensi Penerimaan Sentuh Rp 663 Triliun
ILUSTRASI. Kolaborasi Satgassus Polri dengan DJP diharapkan menjadi angin segar dalam memperkuat ekstensifikasi atau perluasan basis pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kolaborasi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan menjadi angin segar dalam memperkuat ekstensifikasi atau perluasan basis pajak.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa kolaborasi tersebut berpotensi besar untuk menggali penerimaan dari sektor shadow economy.

"Bicara shadow economy seharusnya terkait ekstensifikasi penggalian pajak. Ini berarti penambahan kue baru penerimaan pajak," ujar Raden kepada KONTAN, Rabu (18/6).

Menurut Raden, keberadaan shadow economy erat kaitannya dengan potensi penerimaan negara yang belum tergarap. 

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Perusahaan Merugi Tak Dipungut Pajak

Data dari Universitas Indonesia tahun 2022 mencatat nilai shadow economy mencapai Rp 1.968 triliun atau sekitar 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) saat itu. 

Dengan asumsi persentase yang sama, nilai shadow economy pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 2.213 triliun.

"Berdasarkan angka tersebut, potensi pajak sekitar Rp 663 triliun jika seluruhnya dapat tagih," katanya.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan data intelijen Polri untuk mendata siapa saja pelaku shadow economy dan berapa potensi pajaknya. Pendataan ini sangat penting sebagai dasar identifikasi subjek pajak yang akan diperiksa.

“Apakah pelakunya sudah memiliki NPWP? Jika belum, DJP bisa menerbitkan pajak secara jabatan,” tegasnya.

Lebih jauh, Raden menyarankan agar Satgassus tidak hanya sekadar membantu pendataan atau pengawasan, tetapi diinstitusikan sebagai bagian dari Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN), yang sebelumnya pernah dibentuk bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Satgassus dapat masuk ke TOPN bersama-sama dengan BPKP, sehingga hasilnya dapat diukur berupa ketetapan pajak yang diterbitkan oleh TOPN," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk Kapolri.

Sri Mulyani menegaskan bahwa keberadaan Satgassus yang menjadi sorotan publik sebenarnya bukanlah hal baru.

Menurutnya, Satgassus bentukan Kapolri tersebut sudah ada sejak beberapa tahun terakhir dan bahkan saat peluncuran awal, dirinya turut hadir.

"Itu sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir, karena saya termasuk yang waktu itu diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Ia menyebutkan, keberadaan Satgassus ini merupakan langkah positif untuk memperkuat penerimaan negara, yang menjadi salah satu fondasi utama APBN yang sehat.

"Ini merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena tadi APBN kita yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa jajarannya telah menjalin koordinasi dengan tim Satgassus. 

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan seluruh tim Satgassus, kecuali Novel Baswedan, guna membangun sinergi dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

"Jadi kemarin sore kami sudah berdiskusi kami undang satgasus full team kecuali Pak Novel ke kantor kami dan kami berkomitmen untuk berkoordinasi dan bersinergi khususnya untuk mengamankan penerimaan negara baik dari sisi pencegahan maupun dari sisi penindakan," kata Bimo.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Belum ada Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh Badan pada 2025

Selanjutnya: Harga Emas Bergulir Tipis, Pasar Pantau Kemungkinan AS Bergabung Serang Iran

Menarik Dibaca: Harga Emas Bergulir Tipis, Pasar Pantau Kemungkinan AS Bergabung Serang Iran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×