kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Indonesia Gandeng 81 Negara untuk Tagih Pajak Lintas Negara, Jepang & Korea Menyusul


Senin, 18 Agustus 2025 / 11:53 WIB
Indonesia Gandeng 81 Negara untuk Tagih Pajak Lintas Negara, Jepang & Korea Menyusul
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC).

Kebijakan ini memungkinkan Indonesia menagih kewajiban pajak lintas negara secara resiprokal, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi.

Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dikutip Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Strategi Baru DJP Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara

Dalam laporan tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia telah menjalin kesepakatan ARTC dengan 81 negara.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga sedang menyusun kerjasama serupa dengan Jepang dan Korea.

Baca Juga: Perpres Terbit, Anak BUMN Ini Urus Sistem Pungutan Pajak Digital Lintas Negara

Langkah ini diyakini akan memperkuat pengamanan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan pajak global.

Pemerintah telah menjalin kesepakatan dengan 81 negara dan sedang menyusun kerjasama lebih lanjut dengan Jepang dan Korea untuk mendukung pengamanan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan global.

Baca Juga: DJP Punya Senjata Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×