Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC).
Kebijakan ini memungkinkan Indonesia menagih kewajiban pajak lintas negara secara resiprokal, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi.
Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dikutip Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Strategi Baru DJP Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
Dalam laporan tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia telah menjalin kesepakatan ARTC dengan 81 negara.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga sedang menyusun kerjasama serupa dengan Jepang dan Korea.
Baca Juga: Perpres Terbit, Anak BUMN Ini Urus Sistem Pungutan Pajak Digital Lintas Negara
Langkah ini diyakini akan memperkuat pengamanan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan pajak global.
Pemerintah telah menjalin kesepakatan dengan 81 negara dan sedang menyusun kerjasama lebih lanjut dengan Jepang dan Korea untuk mendukung pengamanan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan global.
Baca Juga: DJP Punya Senjata Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
Selanjutnya: Sektor Manufaktur Sering Mendapat Serangan Siber, Ini Saran untuk Pebisnis
Menarik Dibaca: Hari Terakhir Promo KFC Merah Putih Bucket for All, 9 Ayam Goreng Cuma Rp 80.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News