kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.839   21,00   0,12%
  • IDX 8.953   27,73   0,31%
  • KOMPAS100 1.233   5,97   0,49%
  • LQ45 872   4,78   0,55%
  • ISSI 324   0,89   0,27%
  • IDX30 443   2,38   0,54%
  • IDXHIDIV20 522   2,92   0,56%
  • IDX80 137   0,84   0,62%
  • IDXV30 145   0,91   0,63%
  • IDXQ30 142   0,50   0,35%

Aturan Turunan APBN 2026 Belum Lengkap, Belanja Negara Berisiko Tertahan Awal Tahun


Kamis, 08 Januari 2026 / 10:13 WIB
Aturan Turunan APBN 2026 Belum Lengkap, Belanja Negara Berisiko Tertahan Awal Tahun
APBN defisit Rp560,3 triliun per November (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A). Kepastian hukum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi sorotan menyusul lambatnya penerbitan aturan turunan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepastian hukum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi sorotan menyusul lambatnya penerbitan aturan turunan anggaran.

Meski undang-undang APBN 2026 baru dipublikasikan pemerintah pada awal Januari, hingga kini sejumlah dokumen pelaksana belum terbit. Kondisi ini dinilai berpotensi menahan efektivitas belanja negara di awal tahun.

DPR sebenarnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dalam Rapat Paripurna pada September 2025. Namun, undang-undang tersebut baru dipublikasikan pemerintah pada Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Setelah Lama Dinanti, UU APBN 2026 Resmi Dipublikasikan Pemerintah

Sementara itu, Nota Keuangan, Peraturan Presiden tentang rincian APBN, hingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum diterbitkan, meski anggaran disebut sudah dapat dicairkan sejak 1 Januari 2026. Padahal, dokumen-dokumen tersebut lazimnya terbit sebelum pergantian tahun.

Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya Perpres Rincian APBN telah ditandatangani pada awal Desember dan DIPA diserahkan kepada kementerian dan lembaga sebelum akhir tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan anggaran kementerian dan lembaga tetap dapat digunakan meski DIPA belum diserahkan secara seremonial.

Namun, Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menegaskan persoalan ini bukan soal seremoni, melainkan menyangkut keberadaan dasar hukum pengeluaran negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tetapkan Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Seragam Jadi 2,5%

Menurutnya, persetujuan DPR terhadap APBN belum memiliki kekuatan hukum sebelum ditetapkan dalam bentuk undang-undang, yang kemudian harus diikuti dengan Perpres rincian anggaran dan penerbitan DIPA sebagai dasar operasional belanja.

Awalil menilai situasi ini sebagai anomali karena belum pernah terjadi sebelumnya. Ia juga menyoroti minimnya transparansi yang membuat publik sulit memastikan klaim bahwa anggaran sudah bisa dibelanjakan.

Padahal, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan APBN secara terbuka dan bertanggung jawab.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×