Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah.
"Jadi kita berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk itu, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15-20% ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9)
Ia juga mengungkapkan, pertimbangan untuk mengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan adalah, karena harus dilihat kelompok barang mana yang memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga punya peranan penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi.
Asal tahu, Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan. Pertama, ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%.
Kedua, ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%. Ketiga, ada 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%
Untuk kenaikan PPh hingga 7,5% untuk barang-barang konsumsi adalah barang-barang yang sudah tersedia substitusi impornya, sehingga dengan ini industri dalam negeri bisa mengisi kebutuhan akan barang-barang tersebut.
"Jadi kita berharap sekarang industri dalam negeri bangkit mereka bisa menggunakan kesempatan ini," kata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News