kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

Pemerintah resmi naikkan PPh 1.147 barang impor, ini daftarnya


Rabu, 05 September 2018 / 19:29 WIB
Pemerintah resmi naikkan PPh 1.147 barang impor, ini daftarnya
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor, Rabu (5/9).

Adapun daftar dari barang yang terkena PPh impor sebanyak 1.147 dibagi menjadi tiga golongan. Namun masih ada 57 barang yang tarifnya tetap 2,5%

Golongan yang pertama ada 719 pos tarif untuk barang konsumsi seperti, keramik, peralatan elektronik, dan produk tekstil yang sebelumnya PPh-nya 2,5% naik menjadi 7,5%.

Lalu ada 218 post tarif yang sebelumnya PPhnya 2,5% menjadi 10% yaitu seluruh barang konsumsi yang sebagian besar dapat diproduksi dalam negeri, seperti sabun, shampoo, dan kosmetik serta peralatan masak/dapur.

Kemudian juga ada 210 post tarif lainnya yang naik dari 7,5% PPh menjadi 10% untuk barang mewah, seperti Mobil CBU atau mobil di atas 3000cc, dan juga motor besar.

Adapun total nilai impor keseluruhan dari 1.147 barang tersebut pada 2017 sebesar US$ 6,6 miliar dan Januari- Agustus 2018 mencapai US$ 5 miliar.

" Dengan tarif PPh ini kita harapkan laju impor bisa diturunkan sampai 2%," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×