kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Pemerintah resmi naikkan PPh 1.147 barang impor, ini daftarnya


Rabu, 05 September 2018 / 19:29 WIB
Pemerintah resmi naikkan PPh 1.147 barang impor, ini daftarnya
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor, Rabu (5/9).

Adapun daftar dari barang yang terkena PPh impor sebanyak 1.147 dibagi menjadi tiga golongan. Namun masih ada 57 barang yang tarifnya tetap 2,5%

Golongan yang pertama ada 719 pos tarif untuk barang konsumsi seperti, keramik, peralatan elektronik, dan produk tekstil yang sebelumnya PPh-nya 2,5% naik menjadi 7,5%.

Lalu ada 218 post tarif yang sebelumnya PPhnya 2,5% menjadi 10% yaitu seluruh barang konsumsi yang sebagian besar dapat diproduksi dalam negeri, seperti sabun, shampoo, dan kosmetik serta peralatan masak/dapur.

Kemudian juga ada 210 post tarif lainnya yang naik dari 7,5% PPh menjadi 10% untuk barang mewah, seperti Mobil CBU atau mobil di atas 3000cc, dan juga motor besar.

Adapun total nilai impor keseluruhan dari 1.147 barang tersebut pada 2017 sebesar US$ 6,6 miliar dan Januari- Agustus 2018 mencapai US$ 5 miliar.

" Dengan tarif PPh ini kita harapkan laju impor bisa diturunkan sampai 2%," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×