kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari ini, beleid pengendalian impor barang konsumsi terbit


Rabu, 05 September 2018 / 07:00 WIB
Hari ini, beleid pengendalian impor barang konsumsi terbit


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral, Rabu ini (5/9), pemerintah akan mengeluarkan beleid baru untuk menekan impor barang konsumsi. Pembatasan impor barang konsumsi ini menjadi salah satu cara menurunkan defisit transaksi berjalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Barang Impor.

Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah mengenakan tarif baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada 900 komoditas barang impor konsumsi.

Kebijakan ini untuk merespon pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Langkah ini guna memperkecil current account deficit (CAD).

Nilai tukar rupiah makin mendekati Rp 15.000 per dollar AS dan merupakan yang terdalam sejak krisis moneter tahun 1998 silam.

"Langkah yang dilakukan pemerintah ini untuk menangani permasalahan yang berasal dari neracaa pembayaran. Kami lakukan dengan lamgkah-langkah yang besok pagi akan lakukan penerbitan PMK dalam rangka atur impor barang konsumsi," ujar Sri Mulyani di DPR RI, Jakarta, Selasa (4/9).

Ia menyebutkan, peningkatan laju impor barang konsumsi hingga Agustus 2018 lalu sebesar 50% sudah mengkhawatirkan bagi nilai tukar.

"Jadi kami akan mengeluarkan PMK besok pagi (hari ini) yang detailkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor barang konsumsi, terutama yang nilai tambah dalam negeri tidak besar tapi menggerus devisa kita," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan, di sisi lain pemerintah akan tetap menjaga kebutuhan devisa dalam negeri. "Sehingga sektor usaha yang masih membutuhkan barang-barang bahan baku dan batang modal tertentu bisa dijaga," imbuhnya.

Asal tahu saja, dalam PMK 34/2017, beberapa barang impor konsumsi dikenakan tarif PPh impor mulai 2,5% hingga 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×