Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Target pemerintah untuk mendorong rasio pajak (tax ratio) hingga 13% pada 2026 dinilai menghadapi tantangan besar setelah pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat pada Maret 2026.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan penerimaan pajak dapat tumbuh sekitar 30% setiap bulan guna mendorong peningkatan tax ratio secara signifikan.
Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak, kinerja pada awal tahun sempat mencatat lonjakan cukup tinggi. Pada Januari 2026, penerimaan pajak tercatat Rp 116,2 triliun atau tumbuh 30,7% dibandingkan Januari 2025 yang sebesar Rp 88,9 triliun.
Baca Juga: Terus Digodok, DPR Jelaskan Nasib SKK Migas dan Skema NOC Dominated dalam RUU Baru
Tren positif berlanjut pada Februari 2026 dengan penerimaan mencapai Rp 128,9 triliun atau naik 30,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 99,1 triliun.
Namun, laju pertumbuhan tersebut melambat tajam pada Maret 2026. Realisasi penerimaan pajak pada bulan tersebut tercatat Rp 149,7 triliun, hanya tumbuh 7,6% dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp 139,1 triliun.
Perlambatan pertumbuhan ini dinilai dapat mempersulit upaya pemerintah mengejar target tax ratio 13% pada 2026.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai target tersebut relatif tidak realistis jika melihat dinamika ekonomi dan proses implementasi reformasi perpajakan yang masih berlangsung.
"Rasio pajak tahun 2026 sebesar 13% menurut saya sangat tidak masuk akal. Walaupun memang ada implementasi Coretax pada 2025 dan kemungkinan dampaknya akan terasa mulai 2026, tetapi pertumbuhannya tidak secepat itu," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Wacana Setop Restitusi Pajak Menuai Kekhawatiran Dunia Usaha
Menurut dia, secara teoritis sistem administrasi perpajakan baru seperti Coretax memang dapat meningkatkan rasio pajak hingga sekitar dua poin persentase. Namun, dampaknya tidak bisa langsung terlihat dalam waktu singkat.
"Tetap butuh waktu untuk perubahan. Menurut saya setidaknya penambahan rasio pajak baru akan terlihat pada tahun keempat," katanya.
Ia menambahkan, peningkatan rasio pajak juga tidak dapat hanya mengandalkan perbaikan sistem administrasi. Kenaikan rasio pajak pada dasarnya berarti peningkatan jumlah pajak yang dipungut dari wajib pajak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, kebijakan peningkatan pajak dinilai perlu dilakukan secara hati-hati.
"Penambahan pajak kepada negara sangat tidak tepat jika kondisi ekonomi sedang tidak menentu. Perang di Timur Tengah bukan hanya berdampak pada negara-negara di Timur Tengah, tetapi hampir semua negara kena dampaknya, termasuk Indonesia," imbuh Raden.
Baca Juga: DPR Usul Adanya Petroleum Fund di RUU Migas, Apa Itu?
Ia menyarankan pemerintah lebih memprioritaskan penguatan pertumbuhan ekonomi sebelum menaikkan rasio pajak secara agresif.
"Jika pertumbuhan ekonomi mencapai 8%, maka saat itulah rasio pajak dinaikkan. Mengambil pajak lebih banyak dari wajib pajak akan lebih mudah jika mereka sendiri menikmati kue pertumbuhan ekonomi," tegas Raden.
Dengan kondisi perekonomian saat ini, ia menilai target rasio pajak sebesar 13% pada 2026 akan sangat sulit dicapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













