kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

DPR Usul Adanya Petroleum Fund di RUU Migas, Apa Itu?


Selasa, 14 April 2026 / 15:21 WIB
DPR Usul Adanya Petroleum Fund di RUU Migas, Apa Itu?
ILUSTRASI. DPR RI tengah menggodok aturan mengenai pembentukan dana cadangan sektor energi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI tengah menggodok aturan mengenai pembentukan dana cadangan sektor energi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). 

Nantinya, dana yang disebut sebagai Petroleum Fund atau Energy Fund ini diproyeksikan menjadi instrumen pengembangan sektor energi di luar mekanisme APBN.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, usulan Petroleum Fund ini merupakan bagian dari penataan tata kelola dalam Bab 11 RUU Migas, yang juga mengatur transformasi BP Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. 

Langkah ini diambil guna memenuhi mandat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

"Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 itu menghendaki diganti BP Migas menjadi Badan Usaha Khusus, BUK istilahnya. Ini kita muat di dalam Bab 11," ujar Sugeng dalam rapat pleno Baleg DPR, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: DPR Godok RUU Migas, Pengamat:Pembentukan BUK Migas Mendesak demi Kepastian Investasi

Sugeng menekankan pentingnya memiliki dana khusus mengingat sifat sumber daya alam fosil yang tidak dapat diperbarui. Menurutnya, hasil dari sektor tersebut tidak seharusnya seluruhnya habis terserap dalam APBN, melainkan harus ada porsi yang dialokasikan sebagai cadangan pengembangan alternatif energi.

"Kami sadar bahwa fossil fuel atau bahkan yang lain sumber daya alam yang tidak bisa terbarukan seharusnya hasilnya tidak semuanya diproses dalam APBN. Harus ada dana cadangan untuk mengembangkan dan juga untuk mencari alternatif lain," ujar Sugeng.

Saat ini, kata Sugeng, hal tersebut masih didiskusikan apakah skema dana tersebut akan berbentuk Energy Fund yang cakupannya lebih luas hingga ekspor batubara, atau tetap sebagai Petroleum Fund yang terbatas pada hasil migas saja.

"Maka ini yang sedang dalam diskusi, apakah nanti bentuk namanya Energy Fund atau Petroleum Fund. Kalau Energy Fund, itu nanti masuk misalnya dari ekspor batubara, itu masuk. Kalau Petroleum Fund, itu sebatas hasil Migas," jelasnya.

Terkait skema pembagiannya, Sugeng menuturkan, muncul usulan agar 70% pendapatan masuk ke APBN, sementara 30% dialokasikan ke dalam semacam Sovereign Wealth Fund (SWF). 

Baca Juga: DPR Tengah Bahas RUU Migas Penggantian, Begini Poin Pentingnya

Meski mirip dengan Badan Pengelola Investasi Danantara, Sugeng menegaskan instrumen ini harus berbeda karena sifatnya yang spesifik untuk cadangan dan pengembangan energi.

"Inilah perlunya konsep-konsep ini nanti terus menerus akan kita bahas tentunya bukan konsep yang bersifat final tetapi akan terus melakukan diskusi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×