kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Besok, Pemerintah dan DPR Bawa Draf RUU Perubahan UU P2SK ke Sidang Paripurna


Rabu, 03 Juni 2026 / 22:07 WIB
Besok, Pemerintah dan DPR Bawa Draf RUU Perubahan UU P2SK ke Sidang Paripurna
ILUSTRASI. Besok, Pemerintah dan DPR Bawa Draf RUU Perubahan UU P2SK ke Sidang Paripurna (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selangkah lagi disahkan menjadi UU. Setelah disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR, draf beleid tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada Kamis besok (4/6) untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Federic Palit membenarkan bahwa revisi UU P2SK akan dibawa ke rapat paripurna setelah memperoleh persetujuan dalam rapat kerja (Panja) antara pemerintah dan DPR yang berlangsung hari ini, Rabu (3/6/2026) .

"Besok," ujar Dolfie saat dikonfirmasi mengenai jadwal pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Revisi UU P2SK Tambah Tugas OJK: Mengatur dan Awasi Dana Haji hingga Tapera

Untuk diketahui, Revisi beleid tersebut mencakup 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM), terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Namun dari total DIM tersebut, sebanyak 709 DIM dinyatakan tetap, terdiri dari 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan. Kemudian terdapat 246 DIM yang mengalami perubahan redaksional, 42 DIM perubahan substansi, 136 DIM penambahan substansi, serta 79 DIM yang dihapus.

Sementara itu, berdasarkan agenda DPR, Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026 akan membahas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati hasil pembahasan Panja RUU P2SK yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja dan menyetujui agar revisi UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Baca Juga: Revisi UU P2SK Tambah Tugas OJK: Mengatur dan Awasi Dana Haji hingga Tapera

Sejalan dengan hasil tersebut, pemerintah menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menurut Purbaya, perubahan UU P2SK bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional melalui peningkatan kepastian hukum serta kejelasan pembagian tugas dan kewenangan antarotoritas sektor keuangan.

"Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," katanya, Rabu (3/6/2026).

Purbaya menilai sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Menurutnya, revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat di tengah tantangan global yang terus berkembang.

"Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat," ujar Purbaya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Purbaya dan DPR Terkait Tambahan Mandat BI dalam RUU Perubahan UU P2SK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×