kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Yayasan Terafiliasi Eks Pimpinan BGN Diduga Terima Insentif Miliaran dari MBG


Rabu, 03 Juni 2026 / 18:47 WIB
Yayasan Terafiliasi Eks Pimpinan BGN Diduga Terima Insentif Miliaran dari MBG
ILUSTRASI. Konferensi pers di Kejaksaan Agung setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan (KONTAN/Leni Wandira)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Usut Tata Kelola MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pelaksana program. Namun, yayasan tersebut tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6).

Penyidikan Kejagung mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Program yang mulai dijalankan pada Januari 2025 tersebut memiliki alokasi anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 298 triliun pada 2026.

Syarief menjelaskan bentuk afiliasi yang dimaksud tidak selalu tercatat secara langsung atas nama para tersangka. Berdasarkan temuan awal penyidik, sejumlah yayasan diduga dikendalikan melalui pihak lain.

"Bisa dibilang milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," katanya.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap jumlah yayasan yang terafiliasi maupun total insentif yang telah diterima. Penyidik menyebut proses penghitungan masih berlangsung.

"Perhitungan masih berjalan. Kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," ujar Syarief.

Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Kejagung menduga terjadi intervensi dalam penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengandung unsur mark up harga.

Kejagung juga membuka peluang untuk memperluas penyidikan apabila ditemukan bukti baru terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Selama ada bukti baru tentu akan kami kembangkan karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief.

Saat ini penyidik masih menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dan tidak berhak menjadi mitra BGN. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan BGN terkait keberlanjutan operasional SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Baca Juga: TOK! Panja Komisi XI DPR Bersama Pemerintah Finalisasi Perubahan RUU P2SK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×