kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Tax Ratio Kuartal III-2025 Melemah, Target Pemerintah 10% Terancam Meleset


Minggu, 09 November 2025 / 23:24 WIB
Tax Ratio Kuartal III-2025 Melemah, Target Pemerintah 10% Terancam Meleset
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty, tax ratio. KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja rasio pajak (tax ratio) Indonesia kembali melemah pada kuartal III-2025, seiring perlambatan penerimaan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Berdasarkan perhitungan KONTAN pada Minggu (9/11/2025), tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 8,88%, turun dari 9,73% pada kuartal II-2025.

Sementara tax ratio dalam arti luas yang juga memperhitungkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam ikut turun dari 10,60% menjadi 9,82%.

Meski menurun, capaian tersebut masih lebih tinggi dibanding kuartal I-2025 yang masing-masing berada di level 7,06% (arti sempit) dan 7,96% (arti luas).

Penurunan tax ratio utamanya dipicu oleh perlambatan penerimaan pajak pada kuartal III yang hanya mencapai Rp 538,3 triliun, sedangkan produk domestik bruto (PDB) nominal mencapai Rp 6.060 triliun.

Dengan tambahan PNBP SDA senilai Rp 56,9 triliun, total penerimaan negara yang menjadi dasar perhitungan tax ratio mencapai Rp 595,2 triliun.

Secara kumulatif, sepanjang Januari–September 2025, tax ratio Indonesia baru mencapai 8,58% (arti sempit) dan 9,48% (arti luas).

Artinya, target pemerintah sebesar 10,03% yang tercantum dalam APBN 2025 masih sulit terealisasi.

Sebagai informasi, tax ratio merupakan perbandingan antara total penerimaan perpajakan terhadap PDB yang mencerminkan efektivitas sistem perpajakan serta kemampuan negara membiayai pengeluarannya melalui pendapatan domestik.

Dalam praktiknya, tax ratio dapat dihitung dalam dua cara. Arti sempit hanya memperhitungkan penerimaan perpajakan, sementara arti luas juga memasukkan PNBP SDA seperti minyak, gas, dan hasil tambang.

Dengan tren perlambatan penerimaan pada kuartal III, banyak pihak menilai upaya pemerintah untuk menjaga tax ratio di kisaran dua digit tahun ini bakal menghadapi tantangan berat.

Selanjutnya: Aksi Net Buy Asing Kian Deras, Cermati Saham yang Banyak Diborong Sepekan Terakhir

Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×