kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala


Senin, 10 November 2025 / 05:30 WIB
Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty, tax ratio. KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target tax ratio atau rasio pajak sebesar 10,03% pada tahun 2025 diperkirakan sulit tercapai.

Pasalnya, hingga kuartal III-2025, tax ratio Indonesia baru mencapai 8,88% dalam arti sempit, dan hanya 8,58% bila dihitung secara kumulatif periode Januari–September 2025.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan tax ratio tersebut mencerminkan lemahnya kemampuan otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Tax Ratio Kuartal III-2025 Melemah, Target Pemerintah 10% Terancam Meleset

Menurut Prianto, penurunan ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni dari sisi eksternal (kondisi ekonomi nasional) dan internal (kinerja administrasi perpajakan).

“Dari sisi eksternal, kondisi ekonomi 2025 belum sepenuhnya pulih. Ini terlihat dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melemahnya daya beli masyarakat,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, tingginya angka PHK dan meningkatnya demonstrasi masyarakat menjadi indikator ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi.

Dampaknya, basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi dalam negeri ikut menurun.

“Konsumsi yang lesu membuat PPN ikut melemah. Sementara di sisi lain, penurunan profitabilitas usaha juga menyebabkan setoran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berkurang,” kata Prianto.

Baca Juga: Bahlil: Soeharto Sangat Layak Pahlawan Nasional, Ini Buktinya

Gangguan Coretax Hambat Penerimaan Negara

Dari sisi internal, Prianto menyoroti belum optimalnya sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Pada dua bulan pertama tahun ini hampir tidak ada penyetoran pajak ke kas negara. Penyebabnya, modul pembayaran hanya mengandalkan deposit pajak di Coretax, sedangkan sistemnya sering tidak dapat diakses,” ujarnya.

Selain itu, potensi penerimaan dari hasil pengawasan dan pemeriksaan pajak juga belum maksimal.

Banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak sepakat terhadap temuan otoritas pajak dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun hasil pemeriksaan pajak, sehingga menimbulkan sengketa atau proses keberatan.

Baca Juga: Alasan Prabowo Anugerahi Soeharto Gelar Pahlawan Nasional 2025

“Proses keberatan dan banding ini membuat potensi penerimaan negara tertunda, bahkan bisa hilang jika keputusan akhirnya berpihak kepada Wajib Pajak,” jelasnya.

Dengan berbagai kendala tersebut, Prianto memperkirakan realisasi tax ratio hingga akhir tahun ini akan berada jauh di bawah target pemerintah. Ia menilai perlu langkah cepat memperbaiki sistem administrasi perpajakan serta memperkuat koordinasi antarinstansi agar penerimaan negara kembali optimal.

Selanjutnya: Inter Milan Rebut Puncak Klasemen Serie A Usai Taklukkan Lazio 2-0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×