Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Regulasi baru ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Danantara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memperjelas hubungan kelembagaan dengan regulator BUMN, serta membuka peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (3/6/2026).
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026 itu menegaskan posisi Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
Baca Juga: Moody’s Tetapkan Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment dengan Outlook Negatif
Seiring dengan perubahan tersebut, pemerintah juga memperkenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.
Kewenangan Danantara Diperluas
Melalui perubahan Pasal 4, Danantara memperoleh sejumlah kewenangan strategis dalam pengelolaan investasi dan aset negara. Kewenangan tersebut mencakup pengelolaan dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki.
Selain itu, Danantara berwenang menyetujui penambahan maupun pengurangan penyertaan modal, membentuk holding investasi dan holding operasional, serta memberikan persetujuan atas usulan hapus buku maupun hapus tagih aset BUMN.
Tidak hanya itu, Danantara juga dapat memberikan dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset setelah memperoleh persetujuan Presiden. Lembaga ini juga diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Peran Dewan Pengawas Diperkuat
PP 19/2026 juga memperkuat fungsi dan kewenangan Dewan Pengawas dalam sistem tata kelola Danantara.
Dalam aturan terbaru tersebut, Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana, hingga memberikan persetujuan atas penjaminan kepada holding investasi dan rencana pinjaman badan.
Penguatan peran Dewan Pengawas ini ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap pengelolaan investasi negara yang berada di bawah Danantara.
Baca Juga: Menko Airlangga Terbang ke Eropa, Kejar Tiket Indonesia Masuk OECD
Bisa Bentuk Lebih dari Satu Holding
Salah satu perubahan penting dalam PP 19/2026 adalah pengaturan mengenai pembentukan holding investasi dan holding operasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara.
Pemerintah bahkan membuka peluang bagi Danantara untuk mendirikan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional sepanjang memperoleh persetujuan Presiden.
"Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 29B.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa holding investasi dapat dibentuk untuk tiga tujuan utama. Pertama, investasi yang berorientasi pada imbal hasil komersial. Kedua, investasi yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Ketiga, tujuan lain yang memperoleh persetujuan Presiden.
Dengan skema tersebut, setiap tujuan investasi dapat memiliki holding investasi yang berbeda sesuai karakteristik dan mandat yang dijalankan.
Holding Pembangunan Nasional Bisa Terima PMN
Khusus untuk holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMN tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara, hingga aset negara lainnya.
Baca Juga: Lima Kandidat Berebut Kursi Direktur Utama Antarwaktu TVRI, Ini Daftar Namanya
Apabila menerima PMN, holding investasi tersebut akan berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, PP 19/2026 menetapkan bahwa holding investasi yang berorientasi pada tujuan komersial akan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.
Penyesuaian dengan UU BUMN Terbaru
Dalam bagian penjelasan, pemerintah menyebut perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola Danantara dengan perkembangan regulasi terbaru setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Penyesuaian tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara dan aset BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













