kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.909   -286,89   -4,63%
  • KOMPAS100 784   -39,99   -4,85%
  • LQ45 591   -27,99   -4,52%
  • ISSI 205   -9,70   -4,52%
  • IDX30 335   -14,15   -4,05%
  • IDXHIDIV20 415   -13,46   -3,14%
  • IDX80 89   -4,67   -4,98%
  • IDXV30 113   -4,14   -3,52%
  • IDXQ30 109   -3,71   -3,30%

Holding Investasi Danantara Bisa Dapat Suntikan Modal dari APBN


Rabu, 03 Juni 2026 / 14:37 WIB
Holding Investasi Danantara Bisa Dapat Suntikan Modal dari APBN
ILUSTRASI. Pemerintah izinkan dana APBN untuk holding investasi Danantara. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026.

Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan landasan hukum bagi holding investasi yang dibentuk Danantara untuk memperoleh penyertaan modal negara (PMN) apabila menjalankan kegiatan usaha yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Dukungan negara tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk kekayaan negara. Mulai dari dana segar yang bersumber dari APBN, barang milik negara, piutang negara pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.

Baca Juga: Rupiah Capai Level Terlemah Sepanjang Sejarah, BI Klaim Akan Terus Intervensi Pasar

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran Danantara dalam mengelola investasi negara melalui pembentukan holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan aset dan investasi BUMN.

"Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan pernyataan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya," bunyi Pasal 31A ayat (1), dikutip Rabu (3/6).

Sebelumnya, PP Nomor 19 Tahun 2026 telah memberikan kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional. Kedua entitas tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara sebagai bagian dari strategi pengelolaan investasi dan aset negara.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa holding investasi dapat dibentuk dengan tujuan yang beragam. Selain mengejar keuntungan finansial dan imbal hasil komersial, holding investasi juga dapat difokuskan untuk mendukung pembangunan nasional serta pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Untuk holding investasi yang memiliki orientasi pembangunan nasional, pemerintah membuka ruang pemberian tambahan modal melalui APBN guna memperkuat kapasitas pendanaan dan keberlanjutan proyek yang dijalankan.

Baca Juga: PP Baru Terbit, Danantara Kini Bisa Bentuk Banyak Holding BUMN

Tak hanya itu, holding investasi melalui Danantara juga dapat mengajukan permintaan dukungan kepada negara dalam bentuk penyertaan modal negara sebagai upaya memperbesar kemampuan pendanaan investasi.

Menariknya, PP Nomor 19 Tahun 2026 menetapkan bahwa holding investasi yang menerima penyertaan modal negara akan memperoleh status khusus sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal pemerintah.

"Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal," bunyi Pasal 31A ayat (3).

Dalam penjelasan regulasi tersebut disebutkan bahwa holding investasi yang mendukung pembangunan nasional dapat menjalankan investasi meskipun tingkat imbal hasil finansial yang diperoleh tidak sebesar investasi yang sepenuhnya berorientasi komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×