Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperkuat tata kelola pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mendukung langkah DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia melalui perubahan struktur kepemilikan BEI.
Menurutnya, demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa yang selama ini hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa menjadi lebih terbuka bagi pihak lain di luar anggota bursa.
Baca Juga: IHSG Anjlok 4,88% pada Senin (2/2), Ini Respon Airlangga
"Salah satu inisiatif yang diambil adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia atau perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa menjadi terbuka untuk selain anggota bursa," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK, Rabu (3/6/2026).
Purbaya menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pasar modal Indonesia agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Menurutnya, pelaksanaan demutualisasi BEI diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola lembaga bursa sekaligus memperluas keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan pasar modal nasional.
"Pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi stakeholder," katanya.
Baca Juga: DPR Nilai Rencana Danantara Jadi Pemegang Saham BEI Sangat Strategis
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia semakin berkembang, stabil, dan memiliki daya saing yang lebih kuat di tingkat global.
Selain memperkuat pasar modal, demutualisasi juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional melalui pasar keuangan yang lebih dalam dan efisien.
Dalam skema yang diatur dalam revisi UU P2SK, pemerintah dan atau lembaga negara juga dimungkinkan untuk berpartisipasi dalam kepemilikan Bursa Efek Indonesia.
"Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan dan memastikan terjaganya kepentingan nasional dengan tetap menjaga independensi Bursa Efek Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Angkat Bicara Terkait Mundurnya Direktur Utama BEI Iman Rachman
Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat menjadi fondasi bagi pengembangan pasar modal yang lebih inklusif dan berdaya saing, sehingga mampu menarik lebih banyak investor dan memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













