Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghentian mekanisme restitusi pajak menuai kekhawatiran dari kalangan dunia usaha.
Sejumlah asosiasi pengusaha menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan serta memengaruhi arus kas pelaku usaha.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah bijak dengan meninjau ulang rencana tersebut.
Baca Juga: DPR Usul Adanya Petroleum Fund di RUU Migas, Apa Itu?
Organisasi ini menilai penghentian restitusi pajak dapat berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki siklus investasi dan produksi panjang.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan arus kas perusahaan sekaligus mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan, ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Sari dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan kepastian hukum terkait restitusi perpajakan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
Sari menambahkan bahwa kepastian hukum restitusi perpajakan sangat penting bagi kepercayaan investor.
IMA pun mengajak pemerintah untuk terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi tersebut menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Baca Juga: Pertumbuhan Pajak Melambat, Target Tax Ratio Prabowo Kian Berat
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













