Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
“Pemberian dana CSR ini dilarang , ini tidak boleh berkaitan dengan politik. Tapi bagaimana membangun, budaya pendidikan ekonomi di daerah dan bagaimana membangun itu driver kedepan. Utama adalah bagaimana membangun brainstorming people itu harus aware dengan hal ini,” kata Bambang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sebut kalau sistem pendanaan parpol di Indonesia bukanlah dibiayai 100% oleh Negara. Kalau dibiayai 100% oleh negara maka bisa diaudit secara mendalam oleh BPK.
Landasan hukum pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Indonesia diatur melalui Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 yang diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik. Terdapat tiga sumber keuangan partai politik yakni, iuran anggota, sumbangan perseorangan dan badan usaha, dan bantuan keuangan negara.
“Kalau kayak saya punya rekening Rp 1 miliar, saya ditangkap KPK. Kalau Bamsoet karena pengusaha yang wajar karena pengusaha,” ujarnya mencontohkan.
Untuk itu dalam Sistem Integritas Partai Politik ini, KPK dan LIPI mengatur beberapa indikator terkait pendanaan partai politik. Diatur sistem keuangan dan akuntansi yang akurat dan transparan, sistem database iuran anggota berjenjang, standar pelaporan keuangan, akses publik terhadap keuangan parpol dan SOP verifikasi dan audit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News