kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

Mandat Prabowo, AHY Sebut Diminta Hidupkan Bandara Internasional


Rabu, 13 Agustus 2025 / 17:17 WIB
Mandat Prabowo, AHY Sebut Diminta Hidupkan Bandara Internasional
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pihaknya diminta untuk menghidupkan bandara-bandara internasional di berbagai wilayah tanah air.

Hal tersebut diungkapnya saat membuka rapat koordinasi (rakor) dengan menteri dan wakil menteri mitra kementerian yang digawanginya, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

AHY menjelaskan bahwa mandat untuk menghidupkan bandara internasional tersebut diminta Presiden Prabowo saat menggelar rapat kabinet paripurna beberapa waktu lalu.

"Pada Sidang Kabinet Paripurna yang lalu Pak Menhub, kita mendapatkan tugas dari Pak Presiden untuk Bandara Internasional ini perlu kita hidupkan," jelasnya.

AHY mengungkapkan, bandara-bandara internasional ini demi menunjang aktivitas pariwisata diberbagai daerah, sehingga mampu mendongkrak perekonomian di tanah air.

Untuk itu, AHY bilang, pihaknya tengah melakukan koordinasi secara koordinasi ihwal mendalami arahan orang nomor satu di Indonesia ini.

"Dengan mengaktifkan bandara internasional di lokasi-lokasi tertentu, itu diharapkan akan menghadirkan arus pariwisata yang lebih baik. Tapi harus kita uji juga apakah benar setelah dibuka nanti bisa signifikan," ungkapnya.

Baca Juga: Perkuat Konektivitas, Pemerintah Tetapkan Lima Bandara Internasional Baru pada 2025

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, meliputi:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;

7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;

9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;

14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;

15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;

16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;

17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;

22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;

24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;

25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;

26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;

29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;

31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;

32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;

33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;

34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;

35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan

36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Atasi Gangguan Penerbangan, Kemenhub Bentuk Satgas Layang-Layang di Bandara Soeta

"Khusus untuk bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing," kata Dudy.

Selanjutnya, Dudy menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. 

"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum  kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap 36 Bandara yang Kini Berstatus Internasional

Selanjutnya: Terpangkas 74%, Rugi Bersih GOTO Tersisa Rp 742 Miliar pada Semester I-2025

Menarik Dibaca: Jadwal Piala Kemerdekaan 2025: Persiapan Timnas U-17 Sebelum Piala Dunia Qatar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×