kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik pendanaan parpol, akibat biaya politik tinggi penyebab korupsi


Selasa, 04 Desember 2018 / 20:56 WIB
Polemik pendanaan parpol, akibat biaya politik tinggi penyebab korupsi
ILUSTRASI. Ilustrasi penggeledahan oleh KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan bahwa sejak 2010 Indonesia sangat agresif mereformasi undang-undang pemilu. Sementara akar masalah dari dalam partai politik tidak pernah tersentuh sama sekali.

“Kita tidak membahas akar masalah di intra partai demokrasi, problem tata kelola keuangan partai dan seterusnya. Nah itu yang kemudian kami melihat sebagai urgensi,” kata Donald di acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Selasa (3/12).

Datanya sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir tahun 2003, setidaknya ada 885 orang yang terlibat kasus. Dari data tersebut tercatat 60,9 % punya dimensi kasus korupsi politik.

Ia menyayangkan kasus korupsi oleh DPR hanya digarap oleh KPK, Sementara Kejaksaan dan Kepolisian menurutnya sangat jarang mengambil kasus yang terkait dengan politisi aktif.

“Dari perspektif lain, ini biang KPK tidak pernah berhenti berkelahi dengan DPR, Karena yang disentuh itu korupsi politik. Dapur dari mesin partai politik dan mereka yang punya kepentingan agenda politik,” tambahnya.

Untuk itu menurut Donald yang terpenting adalah bagaimana reformasi partai politik adalah hal yang paling penting saat ini. Tata kelola dan pendanaan partai politik harus menjadi dibenahi. Karena tudingnya penyebab utama korupsi adalah karena besarnya biaya politik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari juga menerangkan kalau di lembaganya hanya bisa mengurusi terkait dengan dana kampanye. Sementara untuk dana partai secara keseluruhan buka lagi menjadi otoritas KPU.

Dalam dana kampanye hanya diatur batasan untuk pemberian sumbangan di luar partai itu sendiri. Untuk perseorangan dibatasi Rp 2,5 miliar sementara kelompok Rp 25 miliar.

Sementara untuk anggota parpol yang menyumbang untuk parpolnya sendiri itu tidak dibatasi oleh Undang-Undang. “Apakah ada yang melampaui batasan UU? Ini juga nampaknya belum pernah ditemukan,” ujarnya.

Terkait pemberian sumbangan pihak pengusaha BUMN, Bambang Manumayoso, President Director dari PT Pertamina Hulu Indonesia menegaskan bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) sekalipun tidak boleh masuk ke ranah politik. Menurutnya pihak BUMN harus menjaga netralitas apalagi menjelang tahun politik 2019.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×