kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

KPK periksa Nico Siahaan dalami aliran dana suap Sunjaya


Jumat, 30 November 2018 / 20:09 WIB
KPK periksa Nico Siahaan dalami aliran dana suap Sunjaya
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan presenter Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang akrab dipanggil Nico Siahaan terkait dana suap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

“Tadi dari informasi yang diterima, saksi telah diperiksa kemarin, 29 November 2018,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (30/11).

Dalam pemeriksaan tersebut KPK mendalami pengetahuan politisi partai PDIP ini tentang penyelenggaraan kegiatan partai politik itu pada bulan Oktober 2018.

“Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara,” ujarnya.

Febri menambahkan bahwa sebelumnya KPK menerima pengembalian uang senilai Rp 250 Juta. Dugaannya uang tersebut merupakan dari Sunjaya. Namun, Ia tidak memberikan informasi identitas dari pihak yang mengembalikan dana tersebut.

Untuk itu, KPK imbau apabila pihak lain yang menerima uang suap itu agar segera mengembalikan pada KPK. Selain itu Lembagaantirasuah mengharapkan partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan kegiatan.

“Karena jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada Kepala Daerah tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah,” harapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×