Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan presenter Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang akrab dipanggil Nico Siahaan terkait dana suap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
“Tadi dari informasi yang diterima, saksi telah diperiksa kemarin, 29 November 2018,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (30/11).
Dalam pemeriksaan tersebut KPK mendalami pengetahuan politisi partai PDIP ini tentang penyelenggaraan kegiatan partai politik itu pada bulan Oktober 2018.
“Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara,” ujarnya.
Febri menambahkan bahwa sebelumnya KPK menerima pengembalian uang senilai Rp 250 Juta. Dugaannya uang tersebut merupakan dari Sunjaya. Namun, Ia tidak memberikan informasi identitas dari pihak yang mengembalikan dana tersebut.
Untuk itu, KPK imbau apabila pihak lain yang menerima uang suap itu agar segera mengembalikan pada KPK. Selain itu Lembagaantirasuah mengharapkan partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan kegiatan.
“Karena jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada Kepala Daerah tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah,” harapannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News