kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024


Rabu, 13 Agustus 2025 / 15:46 WIB
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr. KPK sedang menggeledah Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/8/2025).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/8/2025). 

Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu. 

Baca Juga: KPK Sebut 100 Agen Travel Diduga Terlibat dalam Pembagian Kuota Haji 2024

Budi mengatakan, KPK akan memberikan informasi terbaru apabila penggeledahan telah selesai dilaksanakan. 

“Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ucap dia.

Korupsi kuota haji 

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. 

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. 

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga: Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Kriminalisasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/13/15265021/kpk-geledah-kantor-ditjen-phu-kemenag-terkait-kasus-kuota-haji.

Selanjutnya: Simak Rincian Agenda RUPO dan RUPSU Wijaya Karya (WIKA) di Akhir Agustus 2025

Menarik Dibaca: Begini Cara Mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD) Kata Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×