Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna menegaskan, PN Jaksel tidak akan menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kami akan mengeluarkan surat penetapan permohonan kasasi atas praperadilan tidak dapat diterima," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/2) pagi.
Menurut Sutrisna, PN Jaksel bersikap demikian karena proses sidang praperadilan tidak dapat diajukan ke tahap kasasi. Artinya, putusan praperadilan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang kalah dalam sidang praperadilan tersebut.
Ia mengatakan, surat tersebut belum diterbitkan oleh kepala pengadilan negeri. Hal itu karena pengajuan kasasi baru sebatas rencana dan KPK belum mengajukan memori kasasi secara fisik.
Saat ditanya apakah KPK boleh mengajukan gugatan atas putusan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA), Made pun menampiknya. "Enggak ada peraturan atau perundangan yang mengatur itu," ujar Made.
Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi atas KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.
Dalam pertimbangan putusan, hakim Sarpin menyatakan bahwa jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) bukan termasuk penyelenggara negara atau penegak hukum. Adapun Budi disangka melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Karobinkar pada 2003 hingga 2006.
Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK, tetapi sebatas penyalahgunaan wewenang. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News