Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Permohonan kasasi diajukan pada Jumat (20/2).
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat.
Priharsa mengatakan, tim hukum beserta pejabat struktural menilai, putusan praperadilan memberatkan KPK sehingga perlu dilakukan upaya hukum. Pengajuan kasasi ini ditangani oleh Biro Hukum KPK.
Selain mengadakan pertemuan internal pejabat struktural KPK, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pakar hukum.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pakar hukum, seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, dan Saldi Isra, mendatangi Gedung KPK untuk membahas persoalan KPK belakangan ini. Salah satunya ialah untuk menyikapi hasil sidang praperadilan.
Berbagai pihak sebelumnya mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima sebagian permohonan Budi Gunawan. Sarpin lalu dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.
Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Pimpinan sementara KPK Taufiequrrachman Ruki berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk kasus Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News