kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW: Putusan praperadilan BG berbau intervensi


Senin, 16 Februari 2015 / 22:16 WIB
ICW: Putusan praperadilan BG berbau intervensi
ILUSTRASI. Percepat Perkembangan UKM, KoinWorks Raih Pendanaan Rp 435 Miliar dari Lendable. Foto DOK. Koinworks


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menganggap hakim Sarpin Rizaldi diintervensi pihak tertentu dalam memutuskan hasil sidang praperadilan yang digugat oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Bahkan, kata Emerson, keputusan praperadilan yang memenangkan pihak Budi sudah bisa ditebak sejak awal.

"Intervensi pada Sarpin, kita duga ya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG," ujar Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).

Terlebih lagi, tambah Emerson, Sarpin memiliki rekam jejak yang buruk sebagai hakim. Ia mengatakan, selama Sarpin menjadi hakim, ia telah dilaporkan delapan kali ke Komisi Yudisial. Sarpin juga dua kali diperiksa di Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, ia mendesak agar KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan ke Mahkamah Agung. Jika tidak, kata dia, maka tersangka korupsi lainnya akan latah mengajukan praperadilan karena menganggap menggugat status tersangka dibenarkan.

"Enggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," kata Emerson.

Hakim tunggal sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.

"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.

Selain itu, Sarpin juga menganggap kasus Budi Gunawan tidak meresahkan masyarakat. Sebab, Sarpin menganggap bahwa publik tidak mengenal Budi saat masih menjabat Karobinkar. Publik, kata dia, baru mengenal Budi sejak yang bersangkutan diputuskan menjadi calon kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×