Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi
Pekan ini ada tiga hal penting yang terjadi. Pertama, keputusan hakim Sarpin yang menerima praperadilan Budi Gunawan. Kedua, Presiden Jokowi membatalkan untuk melantik Budi Gunawan dan menunjuk Badrodin Haiti yang Wakil Kapolri menjadi calon Kapolri. Ketiga, penunjukan pimpinan sementara KPK.
Senin pagi (16/2) dihangatkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dengan keputusan yang kontroversial. Dia menerima praperadilan Budi. Dalam keputusannya Sarpin menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Sarpin pun menyebutkan Budi Gunawan bukan penegak hukum, bukan penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, selain itu kasus Budi tidak meresahkan masyarakat ataupun menimbulkan kerugian negara. Banyak yang mempertanyakan keputusan Sarpin itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan itu yang menganggap penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan tidak sah sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan.
Adapun mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menekankan bahwa hakim hanya memutuskan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan. Tidak ada putusan bahwa Budi tidak terbukti melakukan korupsi. Malah, ICW mengendus bahwa putusan praperadilan Budi Gunawan berbau intervensi.
Akan halnya Budi Gunawan, dia menerima putusan itu dengan sukacita. Dia mengatakan bahwa dirinya terbukti tidak bersalah. Budi juga melapor ke Presiden Jokowi perihal keputusan sidang praperadilan itu. Mengenai keputusan akan melantik atau tidak, Budi Gunawan menyerahkan kepada presiden. Bagi Budi, jabatan Kapolri bukan segalanya.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Menko Polkam seperti tak mau kalah juga menyampaikan agar semua pihak menghargai keputusan praperadilan Budi Gunawan.
Abraham tersangka, kasus BG lanjut di KPK
Keesokan harinya, Selasa (17/2), kita dikagetkan lagi oleh kepolisian. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar. Abraham terancam hukuman penjara 8 tahun. Dengan tenang Abraham menanggapi bahwa hal itu memang merupakan konsenkuensi dari apa yang dilakukannya. "Saya sadar memberantas korupsi tidak semudah mengembalikan telapak tangan, tapi insya Allah kebenaran akan muncul," katanya. Kendati begitu, Abraham telah menyiapkan 40 pengacara.
Adapun Jokowi yang sejak minggu lalu ditunggu-tunggu keputusannya terkait persoalan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, akhirnya pada hari Rabu (18/2) presiden kita itu memutuskan tidak jadi melantik Budi Gunawan dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Tidak jadi dilantik tidak membuat Budi Gunawan melantunkan lagu “Sakitnya tuh di Sini”, Budi malah menyatakan mendukung 100% Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
Di samping itu, Jokowi juga memberhentikan Abraham Samad dari posisi Ketua KPK dan Bambang Widjojanto dari posisi Wakil Ketua KPK. Keduanya menyandang status tersangka dari kepolisian.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan di KPK, Jokowi menetapkan tiga nama untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Tiga nama itu: Johan Budi, Taufiequrachman Ruki, dan Indriyanto Senoadji. Ketiga calon pimpinan KPK itu akan diangkat oleh Presiden Jokowi melalui peraturan pengganti undang-undang (perppu) dan keputusan presiden (kepres). Dua skema ini memungkinkan presiden memilih pimpinan KPK tanpa proses seleksi DPR. Hari Jumat (20/2) kemarin ketiga pimpinan sementara KPK itu dilantik.
Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK pertama (periode 2003-2007). Indriyanto Senoadji adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Adapun Johan Budi SP adalah Deputi Pencegahan KPK.
Usai dilantik, Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa kasus Budi Gunawan akan tetap ditangani. Seperti mengimbangi keputusan KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan, Kabareskrim Budi Waseso juga yakin kasus KPK akan terus berlanjut. Budi Waseso yakin Kapolri tidak akan memerintahkan menerbitkan SP3.
Sudahlah, tak perlu emosi. Ingatlah, Presiden Jokowi pada akhir pertanyataan persnya pada Rabu (18/2) lalu meminta KPK dan Kepolisian untuk saling menjaga keharmonisan hubungan antarlembaga negara. Konflik kedua lembaga hukum ini telah membawa ketegangan di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. "Saya menginstruksikan kepada kepolisian RI dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antarlembaga negara," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Hawa perdamaian kian terasa, setelah Wakil Kapolri Badrodin Haiti ditemani Kabreskrim Budi Waseso menerima Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki dalam pertemuan tertutup antara KPK dan Polri yang digelar di Mabes Polri (20/2). Nah, kalau semua penegak hukum bersatu, tak akan ada celah lagi bagi koruptor untuk berkelit. Semoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News