kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim Independen tegaskan Jokowi agar tak lantik BG


Selasa, 17 Februari 2015 / 23:30 WIB
Tim Independen tegaskan Jokowi agar tak lantik BG
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/4/9/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim Independen untuk penanganan perselisihan Korupsi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Ada sejumlah rekomendasi yang diberikan, namun Tim Independen menegaskan rekomendasi yang pernah diberikannya, yaitu agar presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI.

"Tetap pada rekomendasi awal, untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan," kata Ketua Tim Independen Syafii Maarif di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2).

Tim Independen, kata Syafii, mengetahui kalau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. Tapi Tim Independen berpendapat bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta menjadikan Budi Gunawan bebas dari sangkaan kasus korupsi.

"Meski sudah diputuskan dalam praperadilan, tapi itu tidak substansi," kata Syafii Maarif. 

Syafii Maarif pernah mengungkap fakta mengejutkan tentang pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Saat itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan Jokowi tidak pernah mengajukan inisiatif nama Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Jujur, itu sebetulnya pengajuan BG bukan inisiatif Presiden," kata Syafii seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1).

Selain itu, Syafii Maarif juga menguraikan pendapatnya tentang proses praperadilan yang dimenangkan Budi Gunawan. Menurutnya, keputusan hakim Sarpin Rizadi yang membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan merusak tatanan dan struktur hukum di Indonesia.

Buya menduga, hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum mengambil keputusan. Sehingga, hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.

"KUHAP Pasal 77 itu ditafsirkan, saya bukan ahli hukum ya, tapi itu ditafsirkan seenaknya saja," ujarnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×