kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah Akan Impor 2,4 Juta Ton Garam pada 2024


Senin, 04 Maret 2024 / 10:50 WIB
Pemerintah Akan Impor 2,4 Juta Ton Garam pada 2024
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja mengumpulkan garam ke dalam karung di desa Luwunggeusik, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Pemerintah membuka kembali impor garam sebanyak 3 juta ton pada tahun ini. Hal itu berkaitan dengan kuantitas dan kualitas garam lokal. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan garam nasional masih ditambal dari pengadaan impor lantaran produksi lokal belum mencukupi.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistyo menyebutkan, volume impor garam industri tahun ini mencapai 2,4 juta ton.

Kuota impor tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan ditetapkan dalam neraca komoditas.

"Berdasarkan hasil Rakortas disepakati impor garam industri sekitar 2,4 juta ton," ujar Arief saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (3/3).

Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Impor Garam 2,4 Juta Ton, Begini Respon Asosiasi Petani Garam

Merujuk Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, garam merupakan komoditas yang kebutuhan impornya harus diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas.

"Pada tahun ini importasi garam hanya dibuka untuk kebutuhan industri sebagai bahan baku," ujar dia.

Pasalnya, pelaku industri memerlukan bahan baku garam industri dengan jumlah kuantitas besar dan spesifikasi tertentu, salah satunya adalah garam dengan kadar NaCl lebih dari 97% yang belum dapat diproduksi sepenuhnya oleh produsen dalam negeri.

Saat ini Kemendag sudah menyetujui semua pengajuan impor (PI) yang diajukan pelaku usaha. Kemendag juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PI yang telah diterbitkan.

Baca Juga: Kadin Minta Waktu Tambahan Untuk Pemberlakuan Aturan Impor

Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menyayangkan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah terkait besaran impor garam industri tersebut.

Pasalnya, produksi garam dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan para pelaku industri.

"Pemerintah tidak usah terlalu berlebihan untuk membuka kuota impor garam. Untuk tahun 2024, impor garam seharusnya paling banyak 2 juta ton saja," terang dia.

Baca Juga: Kemendag: Penerbitan Persetujuan Impor Garam Dalam Proses Verifikasi

Adapun Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menilai wajar pemerintah membuka keran impor garam cukup tinggi, yakni sebanyak 2,4 juta ton.

"Produksi garam nasional terkendala faktor cuaca dan biaya produksi mahal karena dari air laut," sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×