kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Produksi Garam Rakyat Diprediksi Lebih 2 Juta Ton di 2024, Pemerintah Masih Impor?


Jumat, 01 Maret 2024 / 17:53 WIB
Produksi Garam Rakyat Diprediksi Lebih 2 Juta Ton di 2024, Pemerintah Masih Impor?
ILUSTRASI. Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia memperkirakan produksi garam rakyat tahun ini bisa lebih dari 2 juta ton. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin memperkirakan produksi garam rakyat tahun ini bisa lebih dari 2 juta ton. 

"Jumlah 2 juta ton lebih ini hanya prediksi produksi garam rakyat tidak termasuk PT Garam milik BUMN," jelas Jakfar kepada Kontan.co.id, Jum'at (1/3). 

Dengan jumlah tersebut menurutnya pemerintah tidak membutuhkan kebijakan impor garam sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. 

Berdasarkan luasan lahan yang dikelola oleh PT Garam, menurutnya anak perusahaan BUMN ini bisa memproduksi sebanyak 500.000 ton. Maka jika ditambah dengan garam rakyat yang diprediksi mencapai 2 juta ton lebih, maka ia optimistis kebutuhan garam dalam negeri dapat terpenuhi tanpa impor. 

Baca Juga: Ini Sederet Langkah Pemerintah Menangkal Dampak El-Nino terhadap Sektor Pangan

"Tahun ini perkiraan BMKG masih ada El-Nino, maka musim garam akan bagus dengan panas lumayan panjang maka produksi akan naik dan bagus," ungkap Jakfar.

Jakfar meminta Pemerintah memegang komitmen Perpres No 126 Tahun 2022 untuk menekan impor. Pada beleid tersebut sudah dijelaskan bahwa mulai tahun 2024 pemenuhan kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari petambak garam dan badan usaha. 

Kebutuhan garam nasional terbagi atas 13 kelompok, meliputi garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, pengelolaan air (water treatment), industri pakan ternak, dan industri pengasinan ikan. 

Selain itu, garam untuk peternakan dan perkebunan, industri sabun dan detergen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, industri kosmetik, serta industri kimia atau chlor-alkali (CAP). 

Mengacu Perpres itu, pemenuhan garam impor hanya diberikan bagi industri kimia dasar atau CAP. Industri CAP memiliki standar kebutuhan bahan baku garam yang sangat tinggi dan belum bisa dipenuhi oleh hasil produksi lokal. Sementara kebutuhan garam untuk 12 kelompok lain harus bisa terpenuhi dari negeri sendiri melalui program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (Segar). 

"Nah kita lihat kebijakan pemerintah ini nanti, apakah impornya semakin naik atau sesuai dengan perpres 126 bahwa impor selain CAP harus sudah ditutup," jelas Jakfar. 

Namun, cita-cita untuk bebas dari belenggu impor garam nampaknya masih sulit. 

Baca Juga: KKP Ungkap Kendala Stop Impor Garam Industri di Tahun 2024

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan tahun ini pemerintah memutuskan untuk impor garam meskipun dalam Perpres 126/2022 sudah tegas tahun ini pemerintah menargetkan swasembada garam. 

"Tahun ini kuota impor diberikan sesuai dengan rakor kemenko perekonomian sejumlah realisasi tahun lalu, bukan sesuai permohonan pengusaha," jelas Wahyu. 

Wahyu mengakui bahwa pengembangan industri garam dalam negeri masih tersendat. Menurutnya amanat dari Perpres 126 ini perlu dukungan antar sektor untuk meningkatkan produksi garam. 

Meski begitu menurutnya tidak ada larangan impor dalam Perpres tersebut. Impor tetap dibutuhkan lantaran kebutuhan garam dalam negeri masih lebih besar dari produksi. 

Namun, impor ini hanya digunakan untuk tiga jenis garam yaitu garam industri kimia, garam farmasi dan garam pengeboran minyak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×