Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta. Pedoman untuk PSBB yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan adanya PSBB, ada enam hal yang wajib diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti tercantum dalam Pasal 13.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah berarti penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Sedangkan untuk bekerja dari kantor diganti dengan bekerja dari rumah sesuai kebijakan perusahaan.
Baca Juga: Polisi: Tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah status PSBB
Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.
Selain itu dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilaksanakan di rumah ibadah, diubah bentuknya dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Baca Juga: Sudah disetujui Menkes, ini pembatasan sosial skala besar yang bisa dilakukan DKI
Pembatasan kegiatan keagamaan juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Selanjutnya untuk kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang atau social distancing. Seperti diketahui, di Jakarta sendiri telah dikeluarkan seruan penutupan tempat umum seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.
Pembatasan ini juga sudah diterapkan di sebagian pusat perbelanjaan di Ibu Kota. Meski demikian ada pengecualian dalam penutupan fasilitas umum yakni untuk tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Baca Juga: Marak konsultasi virus corona, startup telemedicine diakses 15 juta pengguna
Juga fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan termasuk kegiatan olah raga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menteri Kesehatan setujui DKI terapkan pembatasan sosial skala besar
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Untuk moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Di DKI Jakarta pemerintah telah menerapkan pembatasan jam operasional dan jumlah angkutan penumpang di MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan transjakarta.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Baca Juga: Ini alasan pemerintah belum setujui penerapan PSBB disejumlah daerah
Kegiatan itu untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News