kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sudah disetujui Menkes, ini pembatasan sosial skala besar yang bisa dilakukan DKI


Selasa, 07 April 2020 / 09:31 WIB
Sudah disetujui Menkes, ini pembatasan sosial skala besar yang bisa dilakukan DKI
ILUSTRASI. Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tampak lengang di hari ke-3 pemberlakuan imbauan bekerja di rumah dan belajar di rumah, Rabu (18/3/2020).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberi persetujuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membendung penyebaran wabah virus corona.

Dengan persetujuan ini, Pemprov DKI bisa melakukan langkag-langkah pembatasan agar wabah corona tak semakin menyebar. Pembatasan apa saja yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta?

Baca Juga: Polri siap lakukan penindakan hukum untuk menjaga bahan pokok selama PSBB

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaksanaan PSBB meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pengecualian

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

3. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Baca Juga: Gugus Tugas minta pemda yang ajukan PSBB dilengkapi dengan rencana aksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×