Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk Jakarta.
Dengan disetujuinya status tersebut, Kemenkes meminta Pemprov DKI Jakarta berfokus pada keselamatan warga. "Tetap fokus pada nyawa manusia. Nomor satunya adalah masyarakat diselamatkan," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia tambah 218 jadi 2.492 kasus, DKI total 1.232 kasus
Busroni menyampaikan, semua kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penerapan PSBB harus bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
"Semua (kebijakan) itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu," kata Busroni.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini. Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
Adapun Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Baca Juga: Menaker: Total pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 130.456 orang
Penulis : Nursita Sari
Editor : Irfan Maullana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setujui Status PSBB, Kemenkes Minta DKI Fokus pada Keselamatan Warga".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News