kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Kesehatan setujui DKI terapkan pembatasan sosial skala besar


Selasa, 07 April 2020 / 09:26 WIB
Menteri Kesehatan setujui DKI terapkan pembatasan sosial skala besar
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk Jakarta.

Dengan disetujuinya status tersebut, Kemenkes meminta Pemprov DKI Jakarta berfokus pada keselamatan warga. "Tetap fokus pada nyawa manusia. Nomor satunya adalah masyarakat diselamatkan," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia tambah 218 jadi 2.492 kasus, DKI total 1.232 kasus

Busroni menyampaikan, semua kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penerapan PSBB harus bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.

"Semua (kebijakan) itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu," kata Busroni.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini. Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Adapun Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Baca Juga: Menaker: Total pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 130.456 orang


Penulis : Nursita Sari
Editor : Irfan Maullana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setujui Status PSBB, Kemenkes Minta DKI Fokus pada Keselamatan Warga".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×