kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pemerintah belum setujui penerapan PSBB disejumlah daerah


Senin, 06 April 2020 / 18:45 WIB
Ini alasan pemerintah belum setujui penerapan PSBB disejumlah daerah
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampa


Reporter: Abdul Basith | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) belum menyetujui usulan sejumlah daerah yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran atas wabah virus corona (Covid-19).

Alasannya, sejumlah daerah itu belum mencantumkan rencana aksi ketika PSBBB berlaku di daerah. Ďalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disebutkan:

Ketentuan mengenai tata cara PSBB diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Terdapat empat poin dalam lampiran itu.

Pertama, peningkatan jumlah kasus menurut waktu. Kedua, penyebaran kasus menurut waktu. Ketiga, kejadian transmisi lokal. Keempat, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial dan aspek kemananan.

Ketua Gugus Tugas Percepapatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo membenarkan bahwa Kemenkes belum memberi restu atas pengajuan sejumlah daerah memberlakukan PSBB. "Belum (disetujui), sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan ke Menkes," terang Doni, usai rapat terbatas, Senin (6/4). Namun sayangnya ia enggan membeberkan sejumlah daerah ỵang sudah mengajukan penerapan PSBB.

Yang jelas, Gugus tugas sudah membuat surat ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, supaya daerah yang sudah meminta izin menerapkan PSBB melengkapi dengan rencana aksi. "Dan membuat kesiapannya sesuai aturan," jelasnya.

Adapun persyaratan tersebut untuk memastikan kesiapan daerah dalam PSBB sehingga dapat berjalan dengan baik termasuk dalam kemudahan akses yang masih diberikan untuk mendukung aktivitas masyarakat. Hal itu dengan memerhatikan jarak aman.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun masih menanyakan perihal aturan teknis pelaksanaan PSBB itu. "Terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4).

Yang terpenting, kata Jokowi, kerjasama pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan virus yang menyerang pernafasan itu sejalan. "Komunikasi pusat dan daerah betul-betul harus selalu dilakukan. Sehingga semuanya kita memiliki satu visi, memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini," terang Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi menekankan kembali realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terutama bagi program jaring pengaman sosial agar at dirasakan oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×