Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform baik pengemudi ojek online hingga kurir online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Yassierli mengatakan dalam kesempatan itu para pekerja platform menyampaikan tiga aspirasi utama yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.
Aspirasi pertama adalah agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir.
"Para pekerja juga berharap BHR secara nominal lebih besar serta menjangkau penerima yang lebih luas," kata Yassierli dalam keterangan resminya.
Aspirasi kedua menyangkut transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil. Aspirasi ketiga menekankan agar perusahaan platform lebih memperhatikan aspek perlindungan bagi mitra kerja perempuan.
Baca Juga: Mensesneg Janji Percepat Proses Perpres Ojol
“Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” jelas Yassierli.
Yassierli juga menyampaikan bahwa Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform juga meminta agar payung hukum pekerja platform segera diterbitkan. Tujuannya agar ada kepastian hukum, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja platform.
Dalam kesempatan itu, Yassierli turut menghimbau pekerja informal sektor transportasi ini untuk memanfaatkan penyesuaian (diskon) 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini diharapkan memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.
Menaker menjelaskan, pemerintah telah menginisiasi kebijakan perlindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.
Baca Juga: Draf Perpres Prabowo Ubah Peta Industri Ride-Hailing, Komisi Ojol Dipangkas 10%
Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi online/ojek online (ojol), kurir, dan sopir.
Ia menyebut, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50% sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Dengan iuran yang lebih ringan, Menaker berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden,” ungkap Yassierli.
Selanjutnya: Pemulihan Aceh–Sumatera Dikebut, 5.500 Rumah Rampung, 98 Jembatan Pulih
Menarik Dibaca: Promo Ragam Es Chopstix Spesial Hari Kamis Serba 15 Ribu, Sensasi Dingin Menyegarkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













