kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Tak Boleh Ada Tambahan Biaya, Wamenkeu: Bunga Pinjaman di PIP Maksimal 4%


Kamis, 12 Februari 2026 / 13:48 WIB
Tak Boleh Ada Tambahan Biaya, Wamenkeu: Bunga Pinjaman di PIP Maksimal 4%
ILUSTRASI. Wamenkeu Suahasil (Dok/Kemenkeu)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-SURAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Pusat Investasi Pemerintah (PIP) agar menjaga bunga pinjaman skema pembayaran Ultra Mikro (UMi) tetap rendah, yakni maksimal 4%.

Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dalam mengakses pembiayaan dengan bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan bunga komersial perbankan.

"PIP sendiri bunganya itu bisa 2%, bisa 3%, maksimum 4%. Bunganya murah, karena memang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat," ujar Suahasil dalam Media Briefing di Surakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menekankan bahwa jika dibandingkan dengan bunga bank, tingkat bunga PIP jelas lebih rendah. 

Baca Juga: SMF Menambah Utang Demi Kejar Target FLPP Tahun 2025

Namun demikian, ia memahami bahwa lembaga penyalur biasanya memiliki tanggung jawab tambahan, seperti melakukan pemberdayaan dan pendampingan kepada para debitur.

"Biasanya pendampingan dan pemberdayaan itu butuh biaya juga, jadi bunga dari PIP agak ditambah juga oleh penyalur," katanya.

Meski demikian, Suahasil mengingatkan agar tambahan bunga dari lembaga penyalur tidak sampai menyamai bunga perbankan. 

"Ya kalau ditambah boleh-boleh saja, tapi kita berharap kalau ditambah ya jangan sampai setinggi bunga bank," pesan Suahasil.

Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga meminta PIP untuk lebih aktif mencari usaha-usaha mikro yang layak mendapatkan pembiayaan. 

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp 58 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah di Tahun 2026

Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar pembiayaan benar-benar tepat sasaran.

"Kerjasama dengan pemerintah daerah (pemda), dengan dinas koperasi, dinas UMKM di setiap daerah menjadi kunci dari pembiayaan yang tepat sasaran dengan bisa meningkatkan usaha mikro dan kecil tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×