Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta. Pedoman untuk PSBB yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan adanya PSBB, ada enam hal yang wajib diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti tercantum dalam Pasal 13.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah berarti penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Sedangkan untuk bekerja dari kantor diganti dengan bekerja dari rumah sesuai kebijakan perusahaan.
Baca Juga: Polisi: Tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah status PSBB
Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.
Selain itu dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilaksanakan di rumah ibadah, diubah bentuknya dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Baca Juga: Sudah disetujui Menkes, ini pembatasan sosial skala besar yang bisa dilakukan DKI
Pembatasan kegiatan keagamaan juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.