Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Selanjutnya untuk kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang atau social distancing. Seperti diketahui, di Jakarta sendiri telah dikeluarkan seruan penutupan tempat umum seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.
Pembatasan ini juga sudah diterapkan di sebagian pusat perbelanjaan di Ibu Kota. Meski demikian ada pengecualian dalam penutupan fasilitas umum yakni untuk tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Baca Juga: Marak konsultasi virus corona, startup telemedicine diakses 15 juta pengguna
Juga fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan termasuk kegiatan olah raga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menteri Kesehatan setujui DKI terapkan pembatasan sosial skala besar
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Untuk moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Di DKI Jakarta pemerintah telah menerapkan pembatasan jam operasional dan jumlah angkutan penumpang di MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan transjakarta.