kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.729   21,00   0,12%
  • IDX 6.495   -30,50   -0,47%
  • KOMPAS100 847   -2,48   -0,29%
  • LQ45 641   -3,98   -0,62%
  • ISSI 228   -0,16   -0,07%
  • IDX30 358   -2,26   -0,63%
  • IDXHIDIV20 435   -2,10   -0,48%
  • IDX80 97   -0,41   -0,42%
  • IDXV30 121   -0,45   -0,37%
  • IDXQ30 113   -0,74   -0,65%

Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta


Selasa, 07 April 2020 / 14:20 WIB
ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah belum setujui penerapan PSBB disejumlah daerah

Kegiatan itu untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×