Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Baca Juga: Ini alasan pemerintah belum setujui penerapan PSBB disejumlah daerah
Kegiatan itu untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News