kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Uji Materi UU soal Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun


Kamis, 30 Oktober 2025 / 20:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Uji Materi UU soal Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun
ILUSTRASI. MK menolak seluruh permohonan pengujian terkait batas usia pensiun guru yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik.. (Kontan/Panji Indra)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian terkait batas usia pensiun guru yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik.

Sri mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertimbangkan bahwa jabatan fungsional guru telah diatur sejak tahun 1993 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 dan terus diperbarui hingga diterbitkannya Permenpan Nomor 21 Tahun 2024.

“Dalam Permenpan 21/2024, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama,” ujar Enny pada sidang Kamis (30/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari situs MK.

PP tersebut mengatur batas usia pensiun secara umum

Enny menambahkan, pengaturan batas usia pensiun guru dalam UU tersebut berbeda dengan jabatan fungsional lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan Mulai 2026

PP tersebut mengatur batas usia pensiun secara umum. Sementara sejumlah jabatan fungsional memiliki pengaturan khusus melalui undang-undang tersendiri.

Contohnya, batas usia pensiun jaksa diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan usia pensiun 60 tahun.

Sedangkan peneliti dan perekayasa dapat pensiun pada usia 70 tahun sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Meskipun pengaturan batas usia pensiun berbeda antarjabatan, pembatasan usia pensiun guru hingga 60 tahun tetap proporsional dan adil menurut MK.

Jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang

Dalam sidang dipaparkan data yang menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang.

Terdiri dari 1.731.641 guru ASN dan 1.355.556 guru non-ASN. Kemudian guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berjumlah 148.031 orang.

Pada data Ditjen GTKPG Kemendikdasmen 2025 ada 345.555 guru ASN (Aparatur Sipil Negara) berusia di atas 55 tahun, lebih banyak dibanding 314.891 guru ASN berusia di bawah 35 tahun.

Baca Juga: Fatwa MUI, Dana ZIS Bisa untuk Bayar BPJS Ketenagaakerjaan Ojol & Guru Ngaji

Perlu kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.

MK menyatakan pemerintah khususnya pembentuk UU perlu melakukan kajian komprehensif terkait kemungkinan memperpanjang batas usia pensiun bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama hingga 65 tahun.

Selanjutnya: Kejaksaan Negeri Bandung Periksa Wakil Wali Kota Bandung, Terkait Kasus Apa?

Menarik Dibaca: 3 Fakta Tentang Pori-Pori Wajah, Benarkah Bisa Dihilangkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×